Oleh : Mahasiswa Magang Fakultas Psikologi Undip
Selamat Hari Pendidikan Nasional! Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tanggal 2
Mei sebagai wujud penghormatan kepada Ki Hajar Dewantara, Bapak Pendidikan Nasional,
atas perannya dalam mendirikan Taman Siswa dan merumuskan filosofi pendidikan.
Pendidikan adalah tonggak utama dalam membangun masa depan yang cerah. Sebagai
landasan utama dalam membentuk masa depan, pendidikan seharusnya menjadi tempat yang
aman, membangun, dan mendukung bagi setiap individu. Namun, di balik keindahan harapan
tersebut, masih ada isu yang mengganggu, yakni kekerasan seksual di dalam lingkungan
pendidikan. Data dan fakta yang ada, menunjukkan bahwa kekerasan seksual di dunia
pendidikan masih menjadi masalah serius.
Dilansir dari detik.com, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menemukan bahwa
sebanyak 46,67% kasus kekerasan seksual sepanjang Januari-April 2023 terjadi pada jenjang
SD/MI, 13,33% di jenjang SMP, 7,67% terjadi di SMK, dan 33,33% di Pondok Pesantren.
Dari 15 kasus tersebut, 46,67% satuan pendidikan tersebut di bawah kewenangan
Kementerian Agama dan 53,33% dibawah kewenangan Kemendikbud Ristek. Selain itu,
pada lingkup perguruan tinggi berdasarkan survei yang dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan,
kekerasan seksual per Juli 2023, terjadi 65 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa telah banyak yang menjadi korban dan
dampaknya dapat merusak kepercayaan diri serta mengganggu proses belajar-mengajar. Saat
ini, kita dihadapkan pada tantangan besar dalam menangani kekerasan seksual di lingkungan
pendidikan. Terkait sistem pun, belum cukup kuat dalam mencegah dan menanggulangi
masalah ini sehingga diperlukan perubahan yang mendalam untuk menciptakan lingkungan
pendidikan yang benar-benar aman bagi semua. Selain itu, kita semua memiliki peran penting
dalam memerangi kekerasan seksual di lingkup pendidikan. Mari bersatu untuk
meningkatkan kesadaran akan isu ini, mendorong kebijakan yang melindungi pelajar, dan
memberikan dukungan kepada korban. Dengan bersatu, kita bisa menciptakan perubahan
yang positif. Perubahan yang dimana tidak adanya ketakutan, bebas dari ancaman, dan
pendidikan menjadi tempat yang aman, inklusif, serta memberdayakan. Mari kita ciptakan
perubahan tersebut dengan saling bekerja sama.