Perempuan pembela HAM (PPHAM) didefinisikan sebagai women who act to promote or protect human rights and all individuals who defend the human rights of women or work for gender equality – collectively known as “women human rights defenders” (WHRDs) diterjemahkan sebagai perempuan-perempuan yang memperjuangkan, atau melindungi HAM perempuan (hakasasi perempuan) atau semua individu yang bekerja dalam isu kesetaraan gender atau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai PerempuanPembela Hak Asasi Manusia (PPH). Para PPHAM ini dapat disebut sebagaiperwakilan dari masyarakat sipil dan organisasi non-pemerintah, aktivisakar rumput, pengacara, jurnalis, anggota parlemen, anggota pengadalayanan yang seringkali membantu untuk memastikan agar perempuanmendapatkan haknya.

Menjadi Perempuan Pembela HAM (PPHAM) merupakan pilihan sadar setiapPPHAM. Sayangnya, hingga saat ini negara belum sepenuhnya melindungiPPHAM. Hal ini terindikasi dari masih banyaknya kekerasan yang dialamiPPHAM dan minimnya upaya pencegahan kekerasan hinggapenanganannya. Perempuan Pembela HAM (PPHAM) sangat rentanmengalami ancaman, kekerasan, bahkan kriminalisasi, terutama dalamkasus kekerasan terhadap perempuan yang pelakunnya adalah pejabatpublik atau elite politik, dan dalam kasus konflik berbasis sumber dayaalam atau politik termasuk serangan digital.

Kantor Perempuan Pembela HAM di lempar batu, dikuntit pada saatmelakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan.Mengalami terror melalui telephon nomor yang tidak di kenal bahkan videocall nomor-nomor yang tidak dikenal, akun lemaga Perempuan PembelaHAM di hack oleh orang tidak dikenal. Meski berbagai fakta mengungkapmaraknya kekerasan terhadap PPHAM namun hingga saat ini pengakuanNegara dan kebijakan perlindungan terhadap keberadaan pendamping atauPPHAM ini masih sangat minim. PPHAM harus mencari perlindungan danmengatur strategi mitigasi sendiri maupun berjejaring dengan lembagalainnya. Padahal pekerjaan yang dilakukan juga mendukung kerja-kerjauntuk pemenuhan hak asasi perempuan. Maka penting dilakukan“Pelatihan Perlindungan Keamanan Fisik dan Digital Bagi PerempuanPembela HAM Dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadapPerempuan” untuk mengembangkan perlindungan dan keselamatan bagi Perempuan Pembela HAM di Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri oleh Saper Magelang, UPIPA Wonosobo, Spekham Solo, Talita Kum Solo, LBH Apik Semarang, LRC-KJHAM.