Konsultasi Hukum Online
Konsultasi
Terimakasih Sebelumnya, Untuk Memulai Konsultasi Silahkan Dapat Mengisi Form Dibawah Ini..
Jam operasional Kantor
- Senin
- 09:00 – 15:00
- Selasa
- 09:00 – 15:00
- Rabu
- 09:00 – 15:00
- Kamis
- 09:00 – 15:00
- Jumat
- 09:00 – 15:00
- Sabtu
- Tutup
- Minggu
- Tutup
Apa Itu Kekerasan terhadap Perempuan?
Kekerasan terhadap perempuan adalah Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi sebagai mana Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan.
Jenis Kasus Kekerasan terhadap Perempuan
a. KDRT
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
b. Pelecehan Seksual
Tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Ia termasuk menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempetunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan dibagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin sampai menyebabkan masalah kesehatan keselamatan.
c. Perkosaan
Serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis kea rah vagina, anus atau mulut korban. Bias juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan.
d. Perbudakan Seksual
Situasi dimana pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun termasuk memperoleh kekuasaan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan penyekapnya.
e. KDP
Kekerasan dalam pacaran atau dating violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi dan pembatasan aktivitas.
f. Trafiking
Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Bentuk-Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
a. Kekerasan fisik
Setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan/ penderitaan perempuan secara fisik, psikologis, termasuk ancaman tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di ranah public/ dalam kehidupan pribadi. (Pasal 6 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT).
b. Kekerasan psikis
Setiap perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. (Pasal 7 UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT).
c. Kekerasan seksual
Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
d. Penelantaran Rumah Tangga
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Hak-hak Perempuan Korban Kekerasan
(Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan)
Undang-Undang Yang Melindungi Perempuan Korban Kekerasan
- Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
- Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan ats undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
- Undang-undang no 31 tahun 2016 tentang perlindungan saksi dan korban
- Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak podana perdagangan orang.
Korban berhak mendapatkan :
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
- penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
- pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pelayanan bimbingan rohani
- memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya,serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya
- ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan
- memberikan keterangan tanpa tekanan
- mendapat penerjemah;e.bebas dari pertanyaan yang menjerat
- mendapat informasi mengenai perkembangan kasus
- Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
- Mendapatkan informasi dalam hal terpidana dibebaskan
- Dirahasiakan identitasnya
- Mendapatkan identitas baru
- Mendapatkan tempat kediaman sementara
- Mendapatkan tempat kediaman baru
- memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
- mendapat nasihat hukum
- memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir;
- mendapat pendampingan