
LRC-KJHAM merupakan organisasi non pemerintah yang dibentuk pada tanggal 24 Juli 1999, sebagai respon Terhadap buruknya derajat hak asasi perempuan di Indonesia.
LRC-KJHAM Mendorong proses terintregrasinya pendekatan hak asasi perempuan dalam seluruh perencanaan , pelaksanaan hukum dan kebijakan di indonesia termasuk mendorong tegaknya keadialan jender dalam kehidupan publik dan rumah tangga. Untuk mencapai tujuan itu, LRC-KJHAM memberikan layanan bantuan hkum dan konseling serta mendorong perubahan hukum dan kebijakan, melakukan penelitian, pendidikan dan monitoring pelanggaran hak asasi perempuan.
LRC-KJHAM bekerja dibawah yayasan SUKMA (Sekertariat Untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia).
Dewan Pembina Yayasan : Andik Hardiyanto, S.H
Dewan Pengawas Yayasan : Dadang Trisasongko, S.H,, Nur Amalia, S.H,, Prof. Dr.Agnes Widanti, S.H., C.H
Pengurus Yayasan Sukma – LRC-KJHAM
Ketua : Sri Nurherawati.SH
Sekertaris : Evarisan, S.H., M.H
Bendahara : Poengky Indarti, S.H

Visi dan Misi
Menguatnya akses dan kontrol perempuan miskin rentan dan marjinal terhadap sumber daya hukum dan HAM demi terwujudnya keadilan jender. yang akan dicapai melalui Misi :
- Memperkuat akses perempuan miskin rentan marjinal terhadap bantuan hukum yang berkeadilan Gender.
- Mengembangkan pengelolaan pengetahuan untuk mempromosikan hak asasi perempuan.
- Memperkuat gerakan perempuan sebagai gerakan perubahan sosial.
- Memperkuat akuntabilitas, manajemen dan tata kelola organisasi