“Gerakan Donasi untuk korban”
Latar Belakang
Kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah penting dalam upaya penegakan hak asasi perempuan. Angka kasus kekerasan terhadap perempuan selalu meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data monitoring LRC-KJHAM, kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2018 jumlah 74 kasus, tahun 2019 meningkat menjadi 84 kasus, dan di tahun 2020 meningkat lagi menjadi 96 kasus. Rata-rata setiap hari ada 2 perempuan yang menjadi korban kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah. Jumlah kasus tersebut hanya menunjukkan kasus yang dilaporkan, sementara kasus yang tidak terlaporkan justru lebih banyak.
Situasi tersebut cenderung semakin memburuk di masa pandemi Covid-19 ini. Ada beberapa jenis kasus yang cenderung tinggi. Berdasarkan catatan penanganan kasus LRC-KJHAM tahun 2018 – 2021 Juni diantaranya adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga terdapat 107 kasus, kasus kekerasan berbasis gender online terdapat 13 kasus dan kasus kekerasan seksual terdapat 142 kasus.
hal ini ditambah dengan hambatan korban di dalam mengakses layanan dengan aman dan nyaman. Seperti akses layanan visum yang sudah dijadwalkan dengan RS harus dirujukkan ke RS lain karena RS penuh dengan pasien Covid. Tidak adanya ruangan khusus untuk layanan visum, melainkan di ruangan yang sama yaitu IGD yang bercampur dengan pasien Covid-19. Untuk akses layanan shelter salah satu syarat korban harus memiliki surat yang menyatakan bahwa negative Covid-19 akan tetapi tidak ada tempat khusus korban menunggu hasil sehingga harus dibantu oleh pendamping untuk mendapatkan tempat tinggal sementara. Selain itu, stigma dari aparat juga masih diterima oleh korban, seperti disudutkan dan disalahkan.
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang dilakukan secara tatap muka, juga menimbulkan kerentanan pendamping dan korban terpapar Covid-19. seperti pada saat pemeriksaan medis atau layanan visum di Rumah sakit, pendampingan di kepolisian di mana ruangan yang sempit dengan banyak pengunjung. Situasi tersebut membuat pendamping rentan terpapar Covid-19. Hingga saat ini, sebanyak 3 pendamping korban terkonfirmasi positif Covid-19 dan lebih dari 6 pendamping mengalami gejala yang mengarah pada Covid-19.
Sementara itu anggaran untuk perlindungan perempuan termasuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan banyak direfocusing untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Dari data monitoring anggaran LRC-KJHAM menyebutkan bahwa anggaran Dinas Perempuan Anak Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 adalah 33.431.326.000. Kemudian di tahun 2021 anggaran tersebut turun menjadi 27.932.278.000
Situasi ini ditambah dengan melemahnya partisipasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Kebijakan pembatasan yang menuntut dialihkannya forum-forum perencanaan pembangunan menjadi online atau daring, membuat keterlibatan perempuan menjadi terbatas. Diantaranya karena keterbatasan akses perempuan terhadap teknologi dan hambatan jaringan internet yang menjangkau hingga pedesaan.
Meskipun demikian, kerja-kerja penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, sebagaimana mandat CEDAW yang telah diratifikasi melalui UU No. 7 tahun 1984 tetap harus dijalankan. Untuk itu dibutuhkan strategi-strategi baru kerja-kerja pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, pendidikan kritis dan penguatan partisipasi perempuan.
Berdasarkan hal tersebut, Yayasan Sukma – LRC-KJHAM (Legal resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) mengajak masyarakat untu berpartisipasi di dalam upaya mewujudkan keadilan gender melalui “DONASI KEADILAN”.
Tujuan
Mendorong partisipasi public untuk ikut serta dalam mewujudkan keadilan gender
Penggunaan Donasi Keadilan
Donasi ini digunakan untuk membiayai kerja-kerja mewujudkan keadilan gender yaitu :
1. Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
2. Penguatan komunitas perempuan dan miskin (korban kekerasan, pekerja migran, dll)
3. Kampanye dan advokasi kebijakan untuk perlindungan perempuan