Memaksa korban untuk menikah dengan pelaku bukan sekadar “menyelesaikan masalah kekeluargaan,” melainkan bentuk melanggengkan kekerasan dan merampas hak korban atas keadilan. Tindakan ini hanya memberikan ruang bagi pelaku untuk bebas dari jerat hukum (impunitas) dan menjebak korban dalam trauma yang berkelanjutan.

​Mari bersama-sama:
πŸ’šβ€‹ Berhenti menjadikan pernikahan sebagai jalan keluar kasus kekerasan seksual.
πŸ’šβ€‹ Dukung pemulihan korban secara utuh.
πŸ’šβ€‹ Tegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi.

​Hukum harus hadir untuk melindungi korban βš–οΈ

#lrckjham #womensrights #keadilanuntukkorban #hapuskanimpunitas