Terselenggara atas Kerjasama LRC-KJHAM – PW Fatayat NU Jawa Tengah – PSGA UIN Walisongo – PPTI Al-Falah Salatiga
Semarang, 28 Juli 2026
Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Adanya Undang-undang tersebut, menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen dalam penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, terhitung 42 tahun sejak di ratifikasi. Hal ini juga diikuti dengan berbagai peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan korban kekerasan berbasis gender, salah satunya disahkannya undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peraturan menteri Agama no 73 tahun 2022 tentang Pencegahan Dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan kementerian Agama. Satuan pendidikan ini dari mulai RA, MI, Mts, MA, Pesantren hingga perguruan tinggi keagamaan. Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025. Keputusan ini mengatur Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak, yang memperkuat pencegahan kekerasan di pesantren.
Maka moment ini penting menjadi ruang diskusi untuk merefleksikan implementasi konvensi CEDAW. Bahwa sampai saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi salah satunya menjadi korban kekerasan. Berdasarkan data LRC-KJHAM tercatat pada tahun 2023 – 2025 sebanyak 312 perempuan menjadi korban kekerasan. Pada tahun 2025 tercatat 84 kasus kekerasan seksual. Sedangkan Januari – Juli 2026 tercatat 37 perempuan menjadi korban kekerasan, termasuk diantaranya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren, sampai pada tahun 2026 hanya 5 kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren yang proses pidana.
Situasi kasus kekerasan yang terjadi di pesantren seperti terjadinya kasus KDRT, kekerasan seksual yang dilakukan oleh kyai terhadap santri, kekerasan seksual oleh putra kyai, kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji, kekerasan seksual yang dilakukan oleh guru terhadap murid yang merupakan seorang santri, kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dengan korban disebuah pesantren. Modus yang dilakukan oleh pelaku menggunakan doktrin patuh terhadap kyai, didekati, diajak pergi, diajak diskusi tentang sekolahnya, dinikahi batin/nikah tanpa wali dan saksi, menggunakan kekuatan spiritual, menikahkan korban dengan santri lainnya atau keluarganya.
Perempuan korban kekerasan seksual masih mengalami tantangan masih sulit dan rumitnya pengungkapan kasus kekerasan seksual, korban tidak berani untuk melaporkan, korban mengalami hambatan dalam proses hukum, korban mendapatkan intimidasi dan ancaman dari pihak pelaku, perspektif aparat penegak hukum yang menganggap suka sama suka, masih adanya impunitas terhadap pelaku, pelaku mendapatkan perlindungan dari Lembaga-lembaga keagamaan, upaya penyelesaian secara damai, stigma yang cukup kuat dari Masyarakat (korban dianggap perusak rumah tangga), korban dan keluarga mengalami kriminalisasi (dilaporkan pidana), korban tidak mendapatkan layanan yang konprehensif, dan pembenaran yang diarahkan pada pelaku, Ketika korban sudah didampingi oleh pengacara profit, Lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sulit terlibat dalam pendampingan dan memantau perkembangan kasus.
Situasi ini memprihatinkan, dimana seharusnya ruang-ruang Pendidikan menjadi ruang yang aman bagi semua peserta didik maupun santri. Dalam konteks ini terjadi adanya relasi kuasa antara korban dengan pelaku kekerasan. Yang dipengaruhi adanya posisi berbeda di pesantren. Sehingga penting untuk memperkuat pemahaman santri, guru, karyawan secara keseluruhan yang ada di pesantren tentang kekerasan seksual. Selain itu, membangun mekanisme penanganan kekerasan seksual, ketika terjadi kekerasan berani untuk melaporkan. Berdasarkan situasi tersebut maka penting melakukan Langkah-langkah :
- Memperkuat implementasi undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Memperkuat kebijakan pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Lembaga Pendidikan keagamaan
- Memastikan Lembaga Pendidikan keagamaan memiliki kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (SDM, kurikulum, sarana prasarana/ infrastruktur)
- Memperkuat kebijakan internal penanganan kasus kekerasan seksual (unit/ satgas pengaduan/ penanganan kasus)
- Memperkuat jejaring, koordinasi dan Kerjasama dengan Lembaga eksternal (Lembaga masyarakat & Lembaga lainnya)
- Memperkuat kerja-kerja berjejaring dengan Lembaga layanan berbasis Masyarakat
- Memperkuat partisipasi Masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Lembaga Pendidikan keagamaan
Narahubung :
PW Fatayat NU Jateng
PPTI Al Falah Salatiga
LRC-KJHAM (085729422972)
PSGA UIN Walisongo
