Siti Aminah Tardi

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, merupakan RUU yang dapat menghapuskan Kekerasan Seksual. Dimana ada 6 elemen kunci (Pencegahan, 9 Bentuk Tindak Pidana, Sanksi/Pidana, Hukum Acara Khusus, Hak Korban (Pemulihan), Pemantauan). Enam elemen kunci adalah elemen yang harus ada dalam UU yang akan disusun untuk menghapuskan kekerasan seksual. Penghapusan salah satu elemen, akan menyebabkan penghaousan kekerasan seksual tidak utuh/komprehensif.