Kekerasan Seksual adalah Kejahatan Kemanusiaan. Pelaku kekerasan seksual, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasasi, mengontrol dan mendominasi terhadap korban. Dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan kekerasan seksual. Solusinya ya, Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.!