Dalam Serangkaian Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan

LRC-KJHAM

Semarang, 15 Desember 2023. Kasus kekerasan terhadap perempuan adalah bagian dari pelanggaran hak asasi manusia yang masih terus menerus terjadi. Perempuan mengalami berbagai bentuk kekerasan dari mulai fisik, psikis, seksual maupun penelantaran ekonomi. Bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi adalah kasus kekerasan seksual. Berdasarkan Data Laporan Tahunan LRC KJHAM tentang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Tahun 2022 tercatat adanya 123 Kasus kekerasan terhadap perempuan, 51% diantaranya mengalami kekerasan seksual.

Jelang dua tahun Pasca disahkannya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang didalamnya memandatkan beberapa peraturan pelaksana. Namun, sampai saat ini belum ada satupun peraturan pelaksana dari UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang disahkan. Belum ada satupun peraturan pelaksana tersebut, mempunyai dampak terhadap Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Seksual. Salah satunya ialah implementasi dari UU No 12 Tahun 2022 dalam proses Hukum.

Namun, tidak adanya peraturan pelaksana bukan menjadi satu-satunya penyebab terhambatnya Implementasi UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Berdasarkan pengadukan kasus kekerasan seksual di LRC-KJHAM, jenis tindak pidana berdasarkan UU TPKS, korban paling banyak mengalami Pelecehan Seksual Fisik sejumlah 28 kasus atau 40%, Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sejumlah 12 kasus atau 17%, Eksploitasi Seksual sejumlah 9 kasus atau 13%, Perkosaan sejumlah 9 kasus atau 13%, Persetubuhan anak sejumlah 6 atau 9%, Pelecehan Seksual Non Fisik sejumlah 4 kasus atau 6%, Pemaksaan Perkawinan sejumlah 1 kasus atau 1%, dan Perbudakan Seksual sejumlah 1 kasus atau 1%.

Dalam proses pendampingan yang dilakukan LRC-KJHAM hanya ada 22 kasus yang menempuh proses hukum. 16 kasus menempuh proses hukum pidana dan 6 kasus menempuh proses hukum perdata. Di Dalam penegakkan hukum kasus kekerasan seksual usia anak yang dilaporkan ke kepolisian dari tahun 2018 hingga saat ini kasus masih tahap penyidikan dimana usia pelaku yang sudah lanjut menjadi alasan
pelaku tidak ditahan. Kasus kekerasan seksual yang didamaikan oleh kepolisian, stigma “suka sama suka” yang dilekatkan pada korban dewasa, putusan kasus kekerasan seksual yang rendah dan tidak mempertimbangkan kebutuhan pemulihan korban. Sehingga hanya 1 kasus yang dapat diproses menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (masih proses penyelidikan sejak dilaporkan kasusnya di tahun 2022), dikarenakan implementasi yang belum maksimal di aparat penegak hukum yaitu masih belum adanya kesepahaman antar APH termasuk menafsirkan setiap pasal/ jenis tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Fakta-fakta tersebut penting untuk didokumentasikan dalam rangka mendorong negara dalam perbaikan hukum dan kebijakan perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk memperkuat implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Berdasarkan pada situasi tersebut maka kami menuntut kehadiran Negara:

  1. Aparat penegak hukum harus mengimplementasikan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
  2. Pemerintah segera membuat peraturan pelaksana Undang-undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  3. Mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di setiap Instansi Pemerintahan
  4. Memperkuat gerakan masyarakat sipil dalam kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan