Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia disahkan pada 22 September 2004. Sejak disahkan, undang-undang ini telah berusia 20 tahun pada tahun 2024. Sebagaimana dalam Pasal 4 UU PKDRT ini dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya KDRT, melindungi korban KDRT, menindak pelaku KDRT, dan mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga.
Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Pasal 1 UU No 23 Tahun 2004, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) didefinisikan sebagai “Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaann secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”.
Berikut adalah gambaran kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami Perempuan/isteri. Sebagaimana dalam Box Kasus berikut:
| Box Kasus 1 : 2 Juni 2013, Pelaku dan Korban menikah. Setelah menikah, pelaku dan korban tinggal di rumah orang tua korban. Rumah tangga korban dan pelaku mulai tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran dikarenakan adanya permasalahan ekonomi, pelaku tidak bekerja dan tidak memberikan nafkah, hanya 2 – 3 kali selama perkawinan. Korban juga mengalami kekerasan fisik berupa dihajar dan ditinjok oleh pelaku. Selama lebih dari 1 tahun, korban mengikuti lebaran/ silaturahmi ke rumah orang tua pelaku. Pada saat itu pelaku pergi keluar dan tidak bisa dihubungi oleh korban, saat sedang bersih-bersih rumah korban menemukan foto dua perempuan dibawah bantal. Saat pelaku kembali ke rumah, dan korban bertanya pelaku tidak menjawab. Pelaku memukul korban dan meminta korban untuk dijemput ibunya. Korban dan pelaku kembali bertengkar dengan permasalahan yang sama, korban mengalami KDRT dan pingsan didepan ibu korban hingga diantar ke puskesmas. Sejak saat itu, pelaku dan korban pisah rumah selama 8 tahun. Pendampingan LRC-KJHAM Tahun 2023 |
Angka Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah jenis kasus tertinggi ke dua setelah kekerasan seksual dari kasus kekerasan terhadap perempuan yang didampaingi LRC-KJHAM. Berdasarkan data LRC-KJHAM tahun 2020 – 2023 sejumlah 110 kasus. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah serius yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi.
Berbagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Contohnya dipukul, ditendang, atau kekerasan lain yang menyebabkan cedera fisik, sebagaimana dalam box kasus berikut.
| Box Kasus 2 : Korban dan pelaku menikah tahun 2016, dalam rumah tangga sering terjadi cemburu suami ke istri, istri juga pernah cemburu ke suami sehingga terjadi kekerasan psikis yang dilakukan kepada korban. Kekerasan psikis yang dilakukan kepada korban secara terus menerus, pelaku juga sampai mendatangkan kedua orang tua dari kedua belah pihak ke rumah korban dan pelaku. Dari kejadian tersebut tidak ada damai antara korban dan pelaku, pada akhirnya korban dan pelaku pulang ke rumah masing-masing orangtua. 1 minggu kemudian terjadi pertengkaran sampai korban meninggal. Terjadi kekerasan psikis yang dilakukan kepada korban yang dilakukan oleh pelaku, korban dipukul kepalanya 3 kali, dicekik 2 kali. Dampaknya kepala korban sampai bengkak, telinga tuli, mulut pecah, dan meninggal. Pendampingan LRC-KJHAM Tahun 2023 |
- Kekerasan Psikologis
Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Contohnya : dihina, diancam, atau pelecehan verbal lainnya. Sebagaimana dalam box kasus berikut:
| Box Kasus 3 : Tahun 2014, korban menikah siri dengan pelaku, karena surat cerai dengan suami pertama belum keluar. Setelah surat cerai dengan suami pertama keluar korban dan pelaku menikah resmi dan dikaruniai 1 anak laki-laki umur 4,5 tahun. Selama pernikahan pelaku melakukan KDRT, korban dipukul karena pelaku xemburu dengan korban, diancam ingin disiram air panas dan dibunuh, hingga akhirnya korban bisa melarikan diri dari pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut, dengan menuduh korban mempunyai laki-laki lain, padahal korban tidak melakukan hal tersebut. Pendampingan LRC-KJHAM Tahun 2023 |
- Kekerasan Seksual
Meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Berikut contoh kasus kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga.
| Box Kasus 4 : Tahun 1995, korban dan pelaku menikah dan sejak saat itu korban yang membiayai pelaku dan kebutuhan rumah tangganya. Korban sempat meminjam uang di bank untuk membeli angkot untuk digunakan pelaku, akan tetapi angkot tersebut dijual dan korban tidak tahu uangnya digunakan untuk apa. Ketika korban dari sejak sahur belum sempat tidur karena langsung menyelesaikan pekerjaan rumah, dan lanjut bekerja, ketika sorenya pelaku memberi kode korban untuk meminta hubungan seksual yang menurut pelaku harus terjadwal secara rutin. Bagi korban sejak sering mendengar dari banyak pihak bahwa pelaku suka menghabiskan waktu ditempat lokalisasi, ada perasaan jijik yang menghantui korban. Sehingga korban menolak “apa gak bisa di waktu yang lain karena saya capek”. Namun pelaku tetap memaksa hubungan seksual tersebut. Pendampingan LRC-KJHAM Tahun 2021 |
4. Penelantaran Rumah Tangga
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Berikut contoh kasus penelantaran dalam rumah tangga.
| Box Kasus 5 : Korban dan pelaku kenal di medias sosial, kemudian pelaku menikahi korban. Pada saat pendekatan pelaku berbuat baik dengan berkunjung ke rumah korban, memberikan uang, perhiasan. Ketika setelah menikah selama 3 minggu, sifat pelaku berubah cuek ke korban. Korban menemukan foto pelaku dengan wanita lain (diduga selingkuhan). Pelaku tidak memberikah nafkah ke korban, tidak mengakui anak yang sedang dikandung korban, dan pelaku selingkuh. Pendampingan LRC-KJHAM Tahun 2023 |
Hak-Hak Korban Berdasarkan UU PKDRT (Pasal 10)
Hak- hak korban yang diatur di dalam Pasal 10 UU PKDRT, antara lain:
- Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
- Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
- Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
- Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelayanan bimbingan rohani.
Tantangan dalam Implementasi Perlindungan Hukum bagi Korban KDRT
Kerangka hukum dan layanan sosial untuk korban KDRT telah tersedia. Namun, implementasinya sering kali menghadapi berbagai tantangan. Pertama, masih minimnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak korban KDRT masih kurang, yang membuat banyak korban enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami. Kedua, stigma sosial terhadap korban, terutama perempuan, sering kali menghambat mereka untuk mencari bantuan karena takut dicap buruk oleh masyarakat. Ketiga, lamanya proses hukum juga membuat korban berada dalam bahaya lebih lama dikarenakan dalam beberapa kasus pelaku KDRT menggunakan kekuasaannya dalam ranah hukum atau institusional untuk menekan korban, misalnya melalui ancaman hukum (kriminalinsasi korban), menghalangi akses korban terhadap anak-anak. Sebagaimana pengalaman LRC-KJHAM dalam pendampingan Perempuan korban KDRT.
Perlindungan bagi korban KDRT merupakan tanggungjawab negara. Negara juga berkewajiban mendorong partisipasi Masyarakat termasuk keluarga dalam pencegahan dan penanganannya. Melalui hukum yang kuat dan layanan sosial yang inklusif, diharapkan korban KDRT dapat memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak. Namun, tanpa kesadaran dan tindakan bersama, tantangan dalam pelaksanaan perlindungan ini masih akan terus dihadapi. Maka, edukasi, advokasi, dan peningkatan pelayanan harus menjadi fokus utama untuk memastikan bahwa setiap korban KDRT mendapatkan hak-hak yang mereka butuhkan untuk hidup bebas dari kekerasan.
Jika, kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga, penting untuk mencari bantuan segera. Kamu bisa menguhubungi lembaga penyedia layanan, konselor, atau layanan hukum untuk mendapatkan dukungan dan perlindungan yang diperlukan. Jangan ragu untuk berbicara dengan seseorang yang kamu percayai dan mencari cara untuk melindungi diri.
