Netralitas merupakan salah satu asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 huruf f UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Asas netralitas sendiri berarti bahwa setiap  Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Asas ini sangat penting dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Ketidaknetralan ASN akan mempengaruhi secara signifikan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Pelanggaran terhadap asas ini berpotensi terjadinya praktik korupsi.

Dalam ranah politik, ASN juga dituntut netralitasnya. Pasal 9 ayat (2) UU ASN menyebutkan, “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”. Tuntutan ini semakin diperkuat oleh UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam kaitannya dengan pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden (selanjutnya disebut Pemilu) yang digelar serentak pada 17 April 2019, implementasi netralitas ASN akan menghadapi tantangan yang besar.

ASN yang menjadi anggota parpol akan diberi sanksi ringan, sedang hingga berat. ASN yang sebelum menjadi anggota parpol telah mengundurkan diri, diberhentikan dengan hormat sebagai ASN, sedangkan ASN yang sebelum menjadi anggota parpol tidak mengundurkan diri, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.

Sebagai lembaga mandiri yang bertanggungjawab kepada Presiden dan memiliki tugas untuk “menjaga netralitas ASN”, KASN memiliki mandat melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN. Terkait dengan mandat ini, KASN telah melakukan sosialisasi dan menyediakan ruang pengaduan pada kanal laporKASN.go.id. Melalui sarana pengaduan ini memungkinkan masyarakat untuk mengadukan jika ada ASN dalam melakukan layanan tidak menerapkan prinsip netral, dalam momentum pilpres dan pileg. Untuk memastikan hal ini benar – benar terlaksana, masyarakat di Jawa Tengah melakukan pemantauan pelaksanaan Pilpres dan Pileg.

Di Jawa Tengah, masyarakat menginisiasi membuat Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jateng (Kopi Ireng) sebagai wadah bersama untuk berkolaborasi aksi bersama mengawasi pelaksanaan pemilu. Bersama Bawaslu Jateng Kopi Ireng memantau Pemilu di 4 Daerah : Kota &Kab Semarang, Kota Surakarta, Kab Kendal. Dalam pelanggaran kode etik ASN, dalam pemantauan terdapat beberapa temuan pelanggaran kode etik ASN. Bawaslu menemukan 39 kasus pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu 2019.

  1. 11 kasus : memberikan like atau komentar pada FB/Akun media social
  2. 13 kasus : terlibat dalam kegiatan kampanye atau internal peserta pemilu
  3. 3   kasus : berfoto dengan menunjukkan symbol dukungan
  4. 12 kasus : melakukan tindakan keberpihakan dengan salah satu peserta pemilu

Temuan pelanggaran ini menunjukkan bahwa masih cukup banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan oleh KASN dan Pemda dalam memastikan netralitas ASN terjaga.

Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Bawaslu provinsi Jawa Tengah:

  • Bawaslu tidak punya upaya paksa ketika ASN sebagai terlapor tidak hadir pada saat klarifikasi
  • Saksi tidak mau memberikan keteranga
  • Minim informasi dugaan pelanggaran ASN ketika Plapor tidak memenuhi syarat formil materil pelaporan.
  • Kewenangan KASN hanya merekomendasikan
  • Keterbatasan waktu penanganan (7 hari sejak diketahui)
  • Sulit dijangkau pengawas

Tantangan kedepan, bagaimana KASN, Bawaslu dan pemerintah daerah menyikapi merespon persoalan ini supaya tidak terjadi lagi pelanggaran supaya adil dalam memberikan pelayanan publik.