“TERAPKAN HUKUM BERPERSPEKTIF PEREMPUAN DALAM PELAKSANAAN KUHP DAN KUHAP”

10 Maret 2026
Dalam Kampanye Hari Perempuan Internasional LRC-KJHAM dan ILRC Jakarta menyelenggarakan diskusi publik bertajuk Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan Dalam KUHP dan KUHAP secara daring. LRC KJHAM, lembaga layanan yang memberikan layanan bantuan hukum, pedampingan dan support psikologis bagi perempuan korban kekerasan berbasis gender di Jawa Tengah. Sementara LRC Jakarta adalah lembaga pembaharuan hukum yang melakukan peningkatan kapasitas bagi pemberi layanan.

Siti Aminah Tardi, Direktur the Indonesian Legal Resource Center (ILRC) manyampaikan bahwa diskusi publik ini diselenggarakan berdasarkan perkembangan reformasi hukum pidana Indonesia. KUHP dan KUHAP yang berlaku 02 Januari 2026, akan mempengaruhi dan berdampak pada penanganan perempuan korban kekerasan berbasis gender. KUHP menentukan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana, sementara KUHAP menentukan efektivitas perlindungan hak korban dan prinsip fair trial dalam sistem peradilan pidana. Disisi lain, untuk penanganan KBG terhadap Perempuan telah terdapat pengaturan khusus dalam UU PKDRT, UU PTPPO dan UU TPKS.

“KUHP dan KUHAP harus dibaca dan dilaksanakan dengan menerapkan metode hukum berperspektif perempuan. Apakah aturan dalam KUHP mengakui pengalaman perempuan? bias hukum yang netral harus dibongkar karena akan ada dampak yang berbeda terhadap perempuan dan laki-laki, dan bagaimana KUHP mengatur moralitas dan tubuh perempuan, serta pembakuan peran gender privat-publik. Terakhir pasal-pasal dibaca secara kontekstual terkait situasi dan kondisi perempuan yang dituduh melakukan tindak pidana,” jelas Amik terkait pentingnya penerapan hukum yang berperspektif perempuan terhadap KUHP.


Sementara Witi Muntari, Direktur LRC KJHAM menyampaikan bahwa Propinsi Jawa Tengah memiliki kasus KBG cukup tinggi. LRC-KJHAM pada 2023-2024 mencatat 195 kasus dan pada 2025 tercatat 117 kasus, 79% diantaranya kasus kekerasan seksual. Berdasarkan usia korban, kasus tertinggi adalah perempuan dewasa dengan jumlah 64% dengan relasi pelaku-korban paling banyak adalah pasangan intim seperti suami atau pacar. Terdapat 15 kasus TPKS yang diproses hukum tetapi hanya 3 kasus yang sampai pada putusan pengadilan. “Karenanya kita harus memahami bagaimana pengaturan KBG terhadap Perempuan dalam KUHP dan penanganannya dalam KUHAP. Apakah keduanya lebih berpihak kepada perempuan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan atau tidak”, jelasnya.

Siti Aminah Tardi yang memaparkan KBG terhadap Perempuan dalam KUHP, menilai KUHP cukup progresif dalam mengatur tindak pidana kekerasan seksual melalui
perluasan definisi perkosaan, pencabulan dengan berbagai klasifikasinya, pada tindak pidana diskriminasi ras dan etnis dan pada tindak pidana pelanggaran HAM Berat yang dinyatakan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. “Artinya penanganan korban dan hak-hak korban mengacu dan tunduk ke UU TPKS karena pada UU TPKS terdapat bridging article termasuk untuk perkosaan dan pencabulan.”


Selain issue TPKS, KUHP mengatur pula larangan perkawinan jika terdapat halangan perkawinan sebelumnya, perzinahan, kohabitasi, melarikan perempuan, pencurian dalam keluarga yang pelaksanaannya akan berbeda antara laki-laki dan perempuan. Hal ini terkait dengan status perempuan yang subordinat dalam masyarakat. Selain itu terdapat pasal-pasal yang mengkriminalkan perempuan yang melakukan aborsi, dan seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan. “Padahal membuang bayi bisa saja dilakukan oleh ayah atau pihak lain. Mengapa spesifik ditujukan hanya “ibu”? “ tutupnya.

Sementara Nihayatul Mukharomah, Kepala Operasional LRC JKHAM yang menganalisis penanganan KBG terhadap Perempuan dalam KUHAP, diakui hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi, korban dan tersangka/terdakwa serta hak bagi kelompok rentan lain yaitu anak, lansia dan penyandang disabilitas. Namun hal ini tidak cukup hanya dengan list hak-hak, namun harus dimandatkan SIAPA pemangku kewajiban pemenuhan hak dan BAGAIMANA diakses secara efektif dalam pelaksanaannya. Karena jika tidak demikian, sebagai pedamping perempuan yang berhadapan dengan hukum akan sulit untuk membantu perempuan mendapatkan keadilan dan pemulihan. Tantangan selanjutnya, terhadap keadilan restorative yang justru berpotensi mendorong APH untuk mendorong dihentikannya penanganan perkara tindak pidana kekerasan bebrasis gender terhadap perempuan dan memperkuat impunitas pelaku tindak pidana.


“Belajar dari pelaksanaan UU TPKS yang tidak serta merta korban mendapatkan layanan keadilan dan pemulihan sebagaimana tertulis, maka demikian pula dengan pelaksanaan KUHAP. Karenanya penting Pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksana melaksanakan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan kelompok perempuan, dan menerapkan dalam politik anggaran agar pemenuhan hak korban dapat dibiayai oleh APBN”, ujarnya


Para narasumber bersepakat bahwa KUHP dan KUHAP harus dianalisis dengan menggunakan perspektif perempuan dan interseksionalitas. Selain untuk posisi perempuan dalam tindak pidana yang bersifat umum yang mengacu pada KUHAP, untuk kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti TPKS, KDRT, TPPPO dan Perlindungan Anak hukum acara dan hak-haknya tetap mengacu pada undang-undangnya, sepanjang tidak bertentangan dengan KUHAP.

Reformasi hukum pidana seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan hak perempuan. Negara wajib memastikan bahwa setiap perempuan korban kekerasan memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang layak tanpa rasa takut akan dikriminalisasi. Untuk itu, LRC KJHAM dan ILRC dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP menuntut:
1. Kementerian Hukum memenuhi hak partisipasi yang bermakna (meaningfull participation) meliputi hak untuk didengar, dipertimbangkan masukannya dan diinformasikan untuk penyusunan 25 peraturan pelaksana KUHAP;
2. Bappenas dan Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran APBN yang memadai untuk pemenuhan hak-hak korban dan kelompok rentan sebagaimana dijamin dalam KUHAP;
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) membangun panduan penerapan KUHP dan KUHAP bagi lembaga layanan (negara dan masyarakat);
4. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah memfasilitasi peningkatan kapasitas UPTD PPPA dan menyediakan anggaran untuk pemenuhan hak korban dalam APBD;
5. Organisasi Advokat merubah kurikulum PKPA dengan memasukkan materi penanganan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan;
6. Organisasi masyarakat sipil untuk terus menyuarakan pengalaman perempuan dan memperjuangkan keadilan substansi.

Foto Narasumber dan Materi Diskusi:
https://drive.google.com/drive/folders/16AI0r9StllXFE7KSRIQUIn0reH7LnH-l?usp=sharing

Narahubung
LRC-KJHAM : 0 856-4118-0069
ILRC: 081532480125