Dua puluh dua tahun sejak disahkan pada 22 September 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah mengubah cara pandang hukum terhadap kekerasan di ranah domestik. KDRT bukan persoalan privat, melainkan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana yang menuntut pencegahan, pelindungan, penegakan hukum, serta pemulihan korban.

Namun, keberadaan UU PKDRT belum sepenuhnya memutus keberulangan dan eskalasi kekerasan. Dalam sejumlah kasus, perempuan mengalami kontrol koersif, ancaman, penguntitan, kekerasan fisik, seksual, psikis, dan ekonomi secara berulang sebelum akhirnya dibunuh oleh suami, mantan suami, atau anggota keluarga.

Femisida dalam relasi domestik karena itu perlu dipahami sebagai titik paling ekstrem dari rangkaian kekerasan berbasis gender, bukan semata-mata peristiwa tunggal yang muncul tiba-tiba.

Pencegahan kematian korban memerlukan perubahan orientasi penanganan. Pendekatan mediasi atau perdamaian tanpa asesmen risiko dapat mengabaikan ketimpangan relasi kuasa dan membahayakan korban.

Dalam refleksi 22 tahun UU PKDRT, FILL#5 menjadi ruang untuk mengevaluasi capaian dan kesenjangan implementasi, sekaligus merumuskan pembaruan mekanisme pencegahan agar KDRT tidak berkembang menjadi femisida. Diskusi menempatkan keselamatan, suara, kebutuhan, dan pemulihan korban sebagai pusat respons hukum dan layanan.

Kami mengundang Saudara/I untuk mengikuti diskusi publik pada:

Hari: Sabtu, 26 September 2026

Waktu: Pukul 15.30 wib

Tempat: Ruang Zoom

ID Meeting: 864 7478 4352
Passcode: 019472

Link Pendaftaran:
https://bit.ly/4rgF49k

Teman Belajar:

  1. Kompol Ni Made Srinitri, S.I.K., M.H., Kasat Res PPA PPO Polrestabes Semarang.
  2. Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H., LRC-KJHAM.
  3. Siti Aminah Tardi, Direktur Eksekutif ILRC

Moderator: Lenny Ristiyani, S.Pd., M.Ling. (LRC-KJHAM)

ILRC
LBH RaKeSia
LRC-KJHAM