PENDAMPINGAN SIDANG SAKSI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Pada tanggal 14 September 2026, LRC-KJHAM bersama dengan PC Fatayat NU Pati. Melakukan pendampingan saksi korban di Pengadilan Negeri Pati dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri dan pengasuh pondok pesantren di kabupaten Pati.

Dalam Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Nomor 3 Tahun 2017. Apabila perempuan berhadapan dengan hukum mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan Hakim dapat menyarankan kepada perempuan berhadapan hukum untuk menghadirkan pendamping, dan Hakim dapat mengabulkan permintaan perempuan berhadapan dengan hukum untuk menghadirkan pendamping (Pasal 9).