

Distributor: Pujiharti Romadhani (Volunteer Divisi Informasi dan Doumentasi)
Pelayanan publik yang berkualitas salah satunya didukung Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan tidak berpihak, sehingga setiap individu mendapatkan layanan publik yang adil dan tidak diskriminatif. Untuk memiliki sikap adil dan profesioanl, ASN harus mengikuti kode etik dan kode perilaku yang telah ditetapkan dalam UU No. 5/2014 tentang ASN.
Menjadi dilema ketika ASN yang memiliki hak pilih dalam Pemilu harus menjaga kenetralan terhadap kompetisi & kandidasi para peserta Pemilu. Dengan begitu ASN tidak boleh menunjukkan sikap mendukung salah satu kandidat. Sikap mendukung salah satu kandidat, sebagai salah satu bukti jika ASN sudah tidak netral lagi. Untuk menjaga sifat netralitas ASN tersebut, diperlukan partisipasi masyarakat, supaya pelayanan publik tetap berjalan dengan profesional.
Sebagai upaya partisipasi warga mengawasi kenetralan ASN dalam pemilu, PATTIRO dan KPPOD, serta jaringan masyarakat sipil ditingkat lokal, dengan dukungan dari CEGAH USAID, melakukan monitoring terhadap proses Pemilu. Pelaksanaan monitoring itu dilakukan setelah jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah, yang terhimpun dalam Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jateng (Kopi Ireng) memperoleh pengetahuan teknik penggunaan manual monitoring ASN, pada 5-6 Maret 2019.
Dua minggu sejak Training tersebut PATTIRO mengadakan Diskusi Hasil Monitoring tahap 1. Para pemantau telah bekerja dan memperoleh beberapa temuan: mulai dari dukungan kandidat melalui status media sosial, maupun ajakan ASN untuk memilih salah satu kandidat dalam Pemilu. Dengan berbagai temuan tersebut, perlu dilakukan diskusi untuk memaksimalkan pelaporan monitoring dan menyusun rencana tindak lanjut, terutama dalam kolaborasi dengan Bawaslu.
Hasil monitoring ini didapatkan ada 23 ASN di Jawa Tengah yang terindikasi melakukan pelanggaran Pemuli 2019. Indikasi ini diketahui melalui pemantauan tim Kopi Ireng (Koalisi Komunitas Peduli Pemilu Bersih Jateng). Mayoritas temuan yang diperoleh yaitu secara tidak langsung melalui media sosial. Setelah laporan ini disusun, laporan ini diserahkan ke Bawaslu Provinsi, kemudian memasukkan laporan ini ke aplikasi (lapor.kasn.go.id). LRC-KJHAM dalam hal ini ikut berperan dalam pengawasan dan pemantauan ASN di Pemilu 2019.