Diskusi kekerasan seksual di kampus

Kegiatan ini diselenggarakan oleh kelompok mahasiswa UNDIP pada tanggal 30 Maret 2019. diskusi ini bertujuan untuk mendiskusikan tentang kekerasan seksual dan bentuk-bentuknya, selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan upaya yang bisa dilakukan oleh mahasiswa dalam merespon kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di sekitarnya.

Nur Laila Hafidhoh, sebagai salah satu pemantik diskusi, menyampaikan tentang definisi kekerasan seksual dan bentuk-bentuknya, sebagaimana terdapat di dalam draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain itu disampaikan juga tentang angka kekerasan seksual yang tinggi serta hambatan yang dialami oleh korban, diantaranya ketiadaan UU yang melindungi korban kekerasan seksual.
Dalam acara ini respon mahasiswa cukup antusias melihat fakta-fakta kekerasan seksual, sehingga akan ada upaya dari mahasiswa agar dapat melakukan gerakan untuk mencegah dan merespon kasus-kasus kekerasan seksual yang ada di sekitar mereka.