YI DIGITAL CAMERA


LRC-KJHAM menyelenggarakan Dialog Publik dan Publikasi FILM Dokumenter dengan tema “Menghadirkan Kebijakan yang Melindungi Perempuan Pekerja Migran di Jawa Tengah” .Jawa Tengah adalah provinsi dengan pengirim pekerja migran. Berdasarkan data BNP2TKI, sejak tahun 2016 hingga Oktober 2018, Jawa Tengah adalah provinsi tertinggi kedua pengirim pekerja migran. Beberapa Kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang menjadi kantung pekerja migran adalah Kabupaten Grobogan dan Kendal.

Berdasarkan kerja-kerja LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) yang dilakukan bersama dengan kelompok perempuan mantan pekerja migran di Kabupaten Grobogan dan Kendal, kebanyakan perempuan pekerja migran mengalami permasalahan. Diantaranya adalah pemalsuan identitas dan dokumen pada saat perekrutan, akomodasi tidak layak pada saat pelatihan, beban kerja yang tinggi, terbatasnya cuti dan hari libur, gaji rendah atau tidak digaji, perdagangan orang (trafficking), kekerasan seksual, dan sebagainya. Sebagaimana hasil pemantauan LRC-KJHAM sejak tahun 2010 hingga 2018, terdapat 7.286 perempuan mengalami kekerasan, 418 diantaranya dialami oleh perempuan pekerja migran, dan 124 diantaranya meninggal dunia.

Situasi ini tidak sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia yang tercantum di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya adalah UU No. 7 tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (CEDAW), UU No. 11 tahun 2005 tentang ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya, UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), UU No. 6 tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan keluarganya, dan UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.

Hal ini diperparah dengan tidak adanya regulasi bagi perlindungan pekerja migran di daerah. Sehingga ketika terjadi kasus yang menimpa pekerja migran, pemerintah daerah sebagai representasi Negara tidak menjalankan tanggungjawab sebagaimana mestinya. Berdasarkan pada situasi dan kondisi tersebut, maka penting untuk mendorong “Hadirnya Kebijakan yang Melindungi Perempuan Pekerja Migran di Jawa Tengah” oleh Pemerintah.

***

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi:

Citra Ayu Kurniawati (WA: 085 726 402 796) 

Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) adalah sebuah Lembaga Non Pemerintah yang berdomisili di Semarang, Jawa Tengah. Lembaga ini didirikan untuk memajukan nilai-nilai dan prinsip keadilan jender dalam proses perumusan kebijakan dan selalu bekerja untuk membangun, melindungi, dan meningkatkan hak asasi perempuan.

Web                 : www.lrckjham.id

FB                   : Lrc-kjham

Instagram        : lrckjham

Twitter            : @LRCKJHAM