Jakarta, 6 Juni 2024
LRC- KJHAM didukung oleh UN Women yang merupakan bagian dari Program bersama Migrasi untuk Pembangunan Berkelanjutan (Migration for Sustainable Development) bekerjasama dengan Komnas Perempuan melaksanakan kegiatan dialog nasional “Memastikan Akses Keadilan Perempuan Pekerja Migran Korban Kekerasan Berbasis Gender dengan Kerangka Kerja Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).”
Dialog ini bertujuan untuk :
1) Mendialogkan kepada pihak-pihak terkait tentang pentingnya melindungi dan memastikan akses terhadap keadilan bagi pekerja migran perempuan melalui kerangka kerja sistem peradilan pidana terpadu untuk mengatasi kekerasan berbasis gender.
2) Menyebarluaskan ringkasan kebijakan dan rekomendasi terkait penguatan konsep dan pelaksanaan SPPT PKKTP kepada para pihak terkait.
3) Berbagi informasi terbaru tentang perkembangan implementasi sistem peradilan pidana terpadu untuk merespon kekerasan berbasis gender dalam konteks UU Penghapusan Kekerasan Seksual dan peraturan lainnya.
Dialog ini diawali dengan paparan dari LRC-KJHAM tentang Temuan dan Rekomendasi Kajian Mengakhiri Rintangan Perempuan Pekerja Migran Indonesia Korban Kekerasan Dalam Mengakses Keadilan dan Pemulihan Melalui Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Kemudian di tanggapi oleh beberapa penanggap diantaranya:
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
2. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
3. BP2MI
4. Direktur Direktorat Bidang Hukum dan Regulasi, Bappenas RI
5. Komisioner Komnas Perempuan
Harapannya, melalui dialog ini Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dapat di terapkan dalam perlindungan terhadap Perempuan Pekerja Migran yang mengalami kekerasan berbasis gender.