Diskusi ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Daerah Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2019 di Aula PKBI Jawa Tengah. Latar belakang kegiatan ini yaitu setiap individu termasuk remaja berhak untuk mendapatkan informasi dan Pendidikan kesehatan reproduksi yang benar dan dapat di pertanggungjawabkan. Peserta dalam diskusi ini dari berbagai elemen masyarakat, pemrintah dan LSM. 

Materi pertama disampaikan oleh Dra. Siwinarti M.Pd tentang “Pengalaman Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan reproduksi di Sekolah”. Tujuan adanya Pendidikan Seksulitas ini adaah supaya siswa dapat bertanggungjawab atas dirinya, mengetahui alat reproduksi yang harus dijaga dan mengetahui hubungan terhadap lawan jenis.

Ibu Siwinarti sendiri merupakan salah satu tim dalam pembuatan Modul Setara. Yang berisikan berbagai hal antara lain:

  1. Perjalananku Dimulai Dari Sini
  2. Aku dan Tubuhku
  3. Menuju Kematangan
  4. Memahami Emosi
  5. Gender
  6. Hak dan Pembuatan Keputusan
  7. Aku dan Orang Di Sekitarku
  8. Aku Saat Ini

Menurut Risna siswa kelas 7 H SMPN 28 Semarang dengan adanya modul Setara ini “saya bisa mengetahui tentang kesehatan reproduksi, hak, dan batasan diri karena saya sendiri belum mengetahui secara luas dan pasti”

Dalam modul Setara, bagi Agus siswa SMP N 28 Semarang yang paling menarik yaitu tentang “Aku dan Tubuhku”

Hasil Implementasi dari Modul Setara ini adalah:

  1. Siswa memiliki tanggung jawab yang lebih baik terhadap dirinya
  2. Siswa mampu menolak ajakan yang sifatnya negative dari orang lain
  3. Siswa dapat membangun hubungan sosial yang baik dengan teman sebaya
  4. Siswa memberikan respon yang positif terhadap pelayanan yang diperoleh
  5. Siswa lebih terbuka dan berani menyampaikan pendapatnya

Materi yang kedua yaitu “Pendidikan Seksualitas menurut Agama Islam” yang disampaikan oleh Dr. Moh. Fauzi, M.Ag. beliau menyampaikan bahwa rambu-rambu etika dalam relasi seksual yaitu: Tertib berbusana (Al-ahzab:59), Laki-laki dan perempuan saling memejamkan pandangan dan memelihara kemaluannya (An-nur: 30-31), Larangan ber-khalwat (bersepi-sepi) antar lawan jenis, atau sesama jenis, dan lain sebagainya.

Acara terakhir ditutup dengan dibukanya sesi pertanyaan dan berbuka puasa bersama.