

Pada tanggal 14 Mei 2019, IOM bekerjasama dengan FPL – LRC-KJHAM menyelenggarakan diskusi perlindungan pengungsi dari kekerasan dan diskriminasi. Diskusi ini dihadiri oleh beberapa lembaga masyarakat sipil di Kota Semarang yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan, HIV/ AIDS, disabilitas dan sebagainya.
Diskusi ini bertujuan untuk membangun kapasitas dan koordinasi jejaring serta perlindungan pengungsi dari kekerasan dan diskriminasi. Acara ini diawali dengan pembukaan oleh Ibu Diana dari IOM. Kemudian dilanjutkan dengan perkenalan dari masing-masing lembaga dengan menyebutkan fokus isu dan keterkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dari sisi pencegahan dan penanganan. Fasilitator dalam diskusi ini adalah Umi Hanik, Divisi Advokasi Kebijakan LRC-KJHAM.
Dalam diskusi ini, peserta mendiskusikan tentang apa itu pengungsi, sebarannya di Indonesia dan berbagai masalah kerentananannya termasuk kerentanan mengalami kekerasan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ibu Anastasia, narasumber dari IOM, bahwa saat ini data IOM menunjukkan adanya 19 perempuan pengungsi yang mengalami kekerasan seksual. Kemudian, Nihayatul Mukaromah, Kepala divisi Bantuan Hukum LRC-KJHAM, juga menyampaikan tentang kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana sistem perlindungannya.
Kerentanan para pengungsi yang mengalami kekerasan, HIV/AIDS atau pengungsi dengan penyandang disabilitas tersebut, fasilitator mengajak peserta mendiskusikan tentang peran yang bisa dilakukan oleh masing-masing lembaga. Sehingga di akhir muncul komitmen bersama untuk merespon kasus kekerasan yang dialami oleh pengungsi sesuai dengan fokus dan kapasitas lembaga masing-masing.