
Universitas Katolik Soegijapranata – LRC KJHAM

Diskusi Bulanan Pusat Studi Wanita Universitas Katolik (PSW UNIKA) Soegijapranata pada bulan Maret ini menggandeng LRC-KJHAM untuk membahas “Tinjauan Kritis RUU Ketahanan Keluarga”. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Mikael, Lantai 4, Universitas Katolik Soegijapranata, Kota Semarang. Peserta diskusi terdiri dari mahasiswa, organisasi non pemerintah, komunitas, pemerintah dan media. Diskusi dimulai dengan pembukaan oleh ketua PSW Universitas Katolik Soegijapranata yaitu Ibu Dr Rustina Untari. Ibu Rustina juga menyampaikan tujuan dari diskusi ; (1) untuk menghindari ekslusivitas terhadap perempuan maupun anak, (2) untuk mendorong inklusi bagi perempuan maupun anak.
Sesi selanjutnya diskusi dipandu oleh satu moderator yaitu ibu Ike dari PSW Universitas Katolik Soegijapranata. Dan dua pemantik diskusi yaitu Donny Danardono (Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Soegijapranata) yang menyampaikan tentang “Tinjauan Kritis Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari Sisi Hukum dan Filosofinya”. Sementara pemantik kedua adalah Evarisan (Yayasan Sukma – LRC KJHAM, juga di Klinik Hukum Utra Petita) yang menyampaikan tentang “Tinjauan Kritis RUU Ketahanan Keluarga dari Sisi atau Cara Pandang Perempuan”. Dalam materi yang disampikan oleh kedua narasumber, poinnya sama yaitu menolak Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga.
Menurut pandangan mereka, bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut dapat melanggengkan diskriminasi terhadap perempuan. Dan lebih dari itu, Negara akan sangat mengintervensi lebih dalam lagi urusan keluarga. Artinya keluarga sudah tidak memiliki hak otonom untuk menentukan arah kebahagiaannya serta kesejahteraannya sendiri. Tentu saja hal ini bertentangan dengan konsep dasar penegakkan Hak Asasi Manusia yaitu menghormati, melindungi, memenuhi dan memajukan.
Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dirasa tidak cukup penting kehadirannya. Adanya Undang-Undang tersebut justru dikhawatirkan akan memperburuk situasi perempuan. Karena sifat dari pengaturannya sendiri cenderung memposisikan perempuan untuk lebih banyak berperan di ranah rumah tangga. Selain itu Rancangan Undang-Undang tersebut juga tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang sudah ada seperti Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.