
oleh LRC-KJHAM

Pada tanggal 20 s/d 21 Juni 2019 LRC-KJHAM mengadakan sekolah paralegal lanjutan untuk komunitas. Acara ini dilaksanakan di The Wujil Resort and Conventions Ungaran Semarang. Peserta dalam sekolah paralegal lanjutan komunitas ialah anggota komunitas yang telah mengikuti sekolah paralegal dasar, serta anggota komunitas yang pernah melakukan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan. Antara lain, Komunitas Dewi Sinta, Komunitas Harapan Kita, Komunitas Teratai Putih, Komunitas Perempuan Tamangede, dan Suport Group Sekartaji.
Latar belakang diadakannya Sekolah Paralegal Lanjutan Komunitas ini. Karena, adanya inisiatif dari komunitas-komunitas di beberapa daerah. Dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus dirasa sangat berkontribusi terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Komunitas inilah yang paling dekat aksesnya dengan korban. Namun peran komunitas perempuan masih terbatas pada penanganan awal terhadap korban. Hal ini disebabkan oleh, terbatasnya kemampuan komunitas perempuan dalam memberikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, terlebih dalam hal pendampingan hukum.
Dalam menyelenggarakan Sekolah Paralegal Lanjutan Komunitas. LRC-KJHAM dengan dukungan Program MAMPU, sekolah paralegal lanjutan komunitas dapat sebagai bekal komunitas dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus sehingga berkontribusi terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini di fasilitasi oleh Umi Hanik dan Santi Rahayu dari LRC-KJHAM. Sebelum acara dimulai fasilitator membagikan lembar pre-test untuk mengetahui pengetahun dan pemahaman peserta terkait dengan keparalegalan sebelum mendapatkan materi. Kemudian, di akhir acara fasilitator juga membagikan lembar post-test untuk mengetahui sampai mana pemahaman peserta selama mengikuti sekolah paralegal lanjutan ini.
Materi-materi yang dijadikan bahan diskusi dalam sekolah paralegal lanjutan ini terkait dengan pengetahuan tentang sex dan gender, dalam diskusi ini peserta di minta berimajinasi tentang gambar yang menggambarkan perempuan dan laki-laki. Materi selanjutnya hukum di Indonesia, fasilitator membagikan metaplen untuk menuliskan apa yang diketahui peserta tentang hukum. Selanjutnya ialah, instrument hukum yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan, peserta di bagi menjadi beberapa kelompok dengan instrument yang berbed-beda kemudian, di minta untuk menganalisis instriumen tersebut. Terkahir tentang penanganan kasus, fasilitaor membagikan beberapa kasus untuk di analisis oleh peserta. Kemudian, peserta Sharing tentang pengalaman penanganan kasus yang pernah dilakukan.
Sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL), peserta dibagikan buku kasus pribadi untuk mengimplementasikan materi yang di dapat selama Sekolah Paralegal Lanjutan, pencegahan dan penanganan kasus yang dapat berkontribusi dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan.