
“Memperkuat Suara Perempuan Korban untuk Pemenuhan dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”
Semarang, 24 Juli 2019
Kekerasan terhadap perempuan terus terjadi di setiap tahun dengan berbagai bentuk kekerasan, dimana kekerasan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi perempuan. Sejak 2016-2018 tercatat 1.021 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korbannya 1.886 dan 1.408 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Berdasarkan data LRC-KJHAM dari bulan Oktober – Juni 2019, mencatat terdapat 79 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah 80 korban dan 81 pelaku.
Berdasarkan pada jenis kasus yang dialami perempuan tertinggi perempuan mengalami kasus KdRT dengan jumlah 19 kasus, kekerasan seksual dengan jumlah 47 kasus, trafficking 1 kasus, 2 buruh migran dan 10 kekerasan dalam pacaran (KdP). Perempuan korban kekerasan lebih banyak mengalami kekerasan seksual dengan jumlah 54 perempuan korban, kekerasan psikis 12 korban dan kekerasan fisik 16 korban.
Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang secara kusus melindungi perempuan korban kekerasan seksual menjadi salah satu hambatan bagi perempuan korban. Hambatan yang dialami korban bahwa masih adanya praktik korban dinikahkan dengan pelaku, rendahnya putusan pengadilan untuk kasus-kasus kekerasan seksual, didamaikannya kasus-kasus kekerasan seksual, sulitnya korban kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan, kriminalisasi perempuan korban kekerasan. Pelaku kekerasan adalah orang-orang terdekat korban seperti paman, ayah kandung, ayah tiri, ayah angkat, tetangga, suami, guru termasuk guru ngaji. Kuatnya stigma di masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum terhadap perempuan korban kekerasan seksual. Bahkan saat ini terjadi kriminalisasi terhadap perempuan korban kekerasan seksual seperti Baiq Nuril.
Dari fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa sejak diratifikasinya konvensi CEDAW melalui undang-undang No 7 tahun 1984, yang diratifikasi pada tanggal 24 Juli 1984. Artinya ini sudah 35 tahun, tetapi hal ini belum sepenuhnya membuat situasi perempuan terbebas dari diskriminasi.
Di tanggal 24 Juli juga merupakan momentum di mana LRC-KJHAM terlahir sebagai lembaga yang berkomitmen dan akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak asasi perempuan sebagai hak asasi manusia di Jawa Tengah.
Bertepatan dengan 35 tahun ratifikasi CEDAW dan 20 tahun LRC-KJHAM, kami:
- Mendesak negara untuk memperbaiki status pemenuhan dan perlindungan hak asasi perempuan sebagaimana mandat CEDAW
- Mendukung DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang melindungi korban pada September 2019
- Mendesak kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
- Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut serta mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang melindungi korban
Contact Person : Citra Ayu Kurniawati (085 726 402 796)