Selasa, 14 Desember 2021

Jaringan Jawa Tengah Menuntut Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)Sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004, atau selama 17 tahun Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selalu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Dalam tiga tahun terakhir, RUU PPRT mengalami kemajuan dan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2020, 2021 dan 2022. Terhentinya proses legislasi RUU PPRT ini juga menunjukkan bahwa Pimpinan DPR, khususnya dari Fraksi PDIP dan FPG mendudukkan dirinya sebagai agen perbudakan modern yang membiarkan situasi kerja yang tidak layak dan berbagai bentuk kekerasan terhadap sekitar 4,2 juta PRT di Indonesia –mayoritas atau 84% adalah perempuan, 28% anak terus berlangsung secara sistematis. Dengan kondisi ini, maka kami akan mengadakan “Aksi Rantai Diri” pada: Selasa, 14 Desember 2021 jam 10.00 WIB di Gerbang DPRD Jawa Tengah.

Aksi ini merupakan aksi serentak yang dilakukan di berbagai daerah, seperti Jakarta, Makassar dan Medan. Dan atas situasi krisis yang dialami warga miskin kaum Sarinah (PRT beserta keluarganya), kami JARINGAN JAWA TENGAH :

1. MENUNTUT BAMUS DPR MENGAGENDAKAN PEMBAHASAN RUU PPRT HASIL PLENO BALEG DPR DALAM RAPAT PARIPURNA DPR TERDEKAT.

2. MENUNTUT PIMPINAN DPR RI SEGERA MENETAPKAN RUU PPRT SEBAGAI INISIATIF DPR DALAM RAPAT PARIPURNA TERDEKAT.

3. MENDESAK PENGESAHAN RUU PPRT SESEGERA MUNGKIN4. MENGAJAK SELURUH MASYARAKAT UNTUK MENDUKUNG SEGERA DISAHKANNYA RANCANGAN UU PERLINDUNGAN PRT.

Salam perjuangan,