Ditulis oleh : Cristien Enggelika
Dalam rangkaian peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2025, LRC-KJHAM kembali menghadirkan Ngemper (Ngobrol Bareng Perempuan) edisi ke-100 dengan tema “Memutus Rantai Kekerasan: Upaya Perlindungan Korban KDRT.” Acara yang ditayangkan melalui platform Instagram ini menghadirkan Ibu Nihayatul Mukharomah, S.H., M.H. sebagai narasumber dan Patricia Putri Marricy sebagai Host. Diskusi ini menjadi ruang refleksi untuk melihat bagaimana kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat, serta sejauh mana upaya perlindungan terhadap korban telah berjalan.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan hal baru, namun hingga kini masih menjadi fenomena yang menuntut perhatian. Berdasarkan pengalaman LRC-KJHAM, sepanjang tahun 2024 tercatat puluhan kasus KDRT yang mereka dampingi secara langsung. Sementara data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa setiap hari terdapat rata-rata lebih dari puluhan kasus yang dilaporkan dari berbagai daerah di Indonesia. Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa rumah, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru tidak selalu menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak.
Dalam diskusi tersebut, Ibu Nihayatul menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Undang-undang ini menjadi tonggak penting yang menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan urusan pribadi, melainkan tindak pidana yang wajib ditangani oleh negara. Namun, realitas di lapangan sering kali menunjukkan tantangan tersendiri. Tidak sedikit aparat penegak hukum yang masih memandang kasus KDRT sebagai urusan domestik yang sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Situasi ini membuat banyak korban enggan melapor karena khawatir tidak mendapatkan perlindungan yang layak.
Dalam upaya memutus rantai kekerasan, Ibu Nihayatul menekankan pentingnya pendekatan yang berpihak pada korban. Pendampingan yang dilakukan oleh lembaga layanan harus berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia. Setiap korban berhak untuk didengar, mendapatkan perlindungan, dan menentukan sendiri langkah yang ingin diambil. Pendamping hanya berperan menemani, bukan memaksakan keputusan. Proses pemulihan tidak semata-mata tentang membawa kasus ke ranah hukum, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan diri korban dan mengembalikan rasa aman yang selama ini hilang.
Pendampingan biasanya diawali dengan sesi konseling untuk memahami kebutuhan korban serta memberikan informasi mengenai hak-hak yang dapat diperoleh. Melalui pendekatan yang penuh empati, korban diharapkan mampu melihat bahwa kekerasan bukanlah hal yang harus diterima begitu saja. Ia memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan hidup bebas dari ketakutan. Dengan cara inilah rantai kekerasan bisa mulai diputus bukan hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memulihkan kehidupan korban agar dapat kembali berdiri dengan martabat.
Selain perlindungan hukum, upaya pencegahan juga menjadi bagian penting dalam membangun masyarakat yang bebas dari kekerasan. Kesadaran publik terhadap batas-batas kekerasan masih perlu diperkuat. Banyak orang yang belum memahami bahwa kekerasan tidak selalu berupa tindakan fisik. Ucapan yang merendahkan, kontrol berlebihan, hingga penelantaran ekonomi juga termasuk bentuk kekerasan. Kesadaran ini perlu ditanamkan di keluarga agar relasi antara suami dan istri terbangun secara setara. Dengan memahami prinsip keadilan gender, masyarakat dapat belajar untuk saling menghormati dan menumbuhkan lingkungan rumah yang sehat.
Ibu Nihayatul juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam memberikan perlindungan. Ketika mengetahui adanya kekerasan di sekitar, masyarakat diharapkan tidak menutup mata. Melaporkan kasus dan mengarahkan korban kepada lembaga layanan seperti UPTD PPA atau organisasi advokasi merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan korban. Keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar kasus-kasus kekerasan tidak terus tersembunyi di balik dinding rumah. Diam justru memperpanjang penderitaan korban dan memberi ruang bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
Dari sisi pemerintah, komitmen untuk mengimplementasikan UU PKDRT secara konsisten masih sangat dibutuhkan. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menempatkan kepentingan korban sebagai prioritas utama. Dalam proses hukum, seharusnya keterangan korban dan satu alat bukti yang sah sudah cukup untuk menindaklanjuti laporan, tanpa harus menuntut persyaratan yang menyulitkan. Praktik semacam ini sering kali menjadi hambatan besar bagi korban untuk mendapatkan keadilan. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa lembaga-lembaga pendukung seperti rumah aman dan layanan psikologis tersedia secara merata di setiap daerah, sehingga korban tidak perlu menempuh jarak jauh untuk mencari bantuan.
Melalui kegiatan Ngemper ke-100 ini, LRC-KJHAM tidak hanya menghadirkan ruang diskusi, tetapi juga memperkuat pesan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan individu semata, melainkan persoalan kemanusiaan yang membutuhkan solidaritas bersama. Kesadaran bahwa setiap orang berhak merasa aman di rumahnya sendiri menjadi fondasi penting dalam membangun masyarakat yang adil dan berkeadilan gender.
Peringatan 16 HAKTP tahun ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan bahwa perjuangan melawan kekerasan tidak berhenti pada seruan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata melaporkan, mendampingi, dan mendukung korban. Melalui kerja kolektif antara pemerintah, lembaga layanan, dan masyarakat, diharapkan rantai kekerasan yang selama ini mengikat banyak perempuan dapat benar-benar diputus.
Rumah seharusnya menjadi tempat bernaung, bukan ruang yang menakutkan. Setiap individu, terutama perempuan dan anak, berhak merasakan ketenangan di dalamnya. Dengan langkah kecil yang konsisten dari memahami batas kekerasan hingga mendukung korban kita semua bisa menjadi bagian dari perubahan itu. Karena memutus rantai kekerasan bukan sekadar tugas lembaga, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap rumah di Indonesia benar-benar menjadi tempat yang aman dan manusiawi.

