Saat ini kami LRC-KJHAM sedang mendampingi kasus pelecehan seksual fisik yang dialami oleh Perempuan korban. Kasus pelecehan seksual fisik ini diduga dilakukan oleh pelaku yang pernah bekerja di LPAI. Dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan ke Polda Jawa Tengah sejak 22 November 2022.


Pada Januari 2023, korban dan saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Pada 21 Agustus 2023, dilakukan gelar perkara ke-1 yang dihadiri oleh terduga pelaku, keluarga korban, pendamping, ahli, penyidik dan Unit lain di Reskrimum Polda Jawa Tengah. Berdasarkan SP2HP yang dikirimkan tanggal 28 September 2023, hasil gelar perkara ke 1 merekomendasikan rencana tindak lanjut penyidik untuk meminta keterangan tambahan terhadap Ketua Umum LPAI a.n. Sdr Seto Mulyadi dan meminta keterangan terhadap ahli hukum pidana. Dan rekomendasi ini sudah dijalankan penyidik.


Pada 28 November 2023, dilakukan gelar perkara ke-2, yang dihadiri oleh korban, pelaku, pendamping, keluarga korban, ahli, penyidik, Kompolnas, KPPPA RI dan Unit lain di Reskrimum Polda Jawa Tengah. Berdasarkan SP2HP yang dikirimkan tanggal 8 Desember 2023, hasil gelar perkara kedua tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah: (a) Melaksanakan pemeriksaan terhadap ahli Bahasa terkait percakapan di aplikasi Line antara pengadu dengan teradu; (b) Melakukan pemeriksaan psikologi forensik terkait kondisi psikologi pengadu dan teradu; (c) Melaksanakan gelar perkara khusus di Birowassidik Bareskrim Polri.


Pada 12 Juni 2024, dilakukan gelar perkara ke-3 yang dilaksanakan di Birowassidik Bareskrim Polri di Jakarta. Pasca gelar ke 3 korban juga sudah dilakukan pemeriksaan tambahan. Dalam gelar perkara ini, korban, keluarga korban dan pendamping harus ke Jakarta untuk menghadiri gelar. Dalam gelar inipun tidak ada kejelasan dan kepastuan hukum atas kasus yang digelarkan.


Ketiga gelar perkara yang dilakukan tersebut seharusnya bertujuan untuk Menentukan apakah suatu peristiwa mengandung unsur tindak pidana atau tidak; Menjadi dasar untuk melanjutkan penyidikan atau menghentikan penyelidikan; Memastikan kejelasan dan keakuratan dalam penanganan kasus, serta pengambilan keputusan yang tepat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 14 Tahun 2012.


Pasca dilakukan gelar di Juni 2024, kasus ini masih belum ada kepastian. Sehingga pada tanggal 30 Januari 2025, pendamping dan keluarga korban bertemu dan berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Jateng untuk meminta update perkembangan kasus. Informasi yang kami dapatkan, bahwa penyidik masih menunggu hasil Labfor dari metadata yang sudah terkumpul, dan setelah mendapatkan hasil tersebut akan dilakukan gelar perkara.


Karena masih belum ada kejelasan dan kepastian hukum, pada tanggal 5 Mei 2025, pendamping dan keluarga korban melakukan audiensi ke Itwasda Polda Jateng. Pada audiensi tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa hasil Labfor dari metadata dan rekomendasi dari gelar perkara ke 3 sudah dilakukan dan hasilnya sudah dikirimkan ke Birowassidik Bareskrim Polri.


Saat ini pun kami masih menunggu informasi dari Polda Jateng yang saat ini juga menunggu informasi dari Birowassidik Bareskrim Polri terkait rencana dilakukannya gelar perkara ke 4 di Birowassidik Bareskrim Polri.

Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak luas terhadap korban, baik secara fisik, psikis, dan sosial. Dalam konteks hukum di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi harapan bagi korban untuk mendapatkan layanan komprehensif seperti pemulihan, pelindungan dan penanganan atas kekerasan seksual yang dialaminya, serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. UU TPKS juga diharapkan bisa merespons tingginya angka kekerasan seksual yang selama ini belum tertangani secara efektif oleh sistem hukum pidana. Untuk itu kami mendorong agar:

  1. Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Biro Wassidik Bareskrim Polri cq. Dirreskrimum Polda Jawa Tengah segera melakukan gekar perkara yang bertujuan memberikan rekomendasi yang memberikan KEPASTIAN HUKUM berupa kelanjutan proses hukum (penyidikan) sebagaimana Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 14 Tahun 2012.
  2. Mendorong Masyarakat untuk terlibat dalam monitoring penanganan kasus kekerasan seksual dengan korban dewasa ini.

Narahubung :

0856-4118-0069