
Semarang, 13-14 Desember 2019



Pada tahun 2018 Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal telah menggagas adanya integrasi layanan untuk Perempuan korban kekerasan dengan program perlindungan sosial “Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu”. Penerima manfaat dari SLRT ini adalah orang miskin dan oreang tidak mampu, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Perempuan korban kekerasan, trafficking/perdagangan perempuan, pekerja migran.
Penanganan terhadap perempuan korban kekerasan dilakukan secara terintegrasi, yaitu antara layanan yang diberikan oleh pertugas SLRT dan DP2KBP2PA. Berawal dari pengaduan keluhan masyarakat di Puskesos. Ketika pengaduan tersebut terindikasi ada unsur kekerasan terhadap perempuan, maka akan dirujukkan ke penanganan yang ada di DP2KBP2PA. Penanganan yang terintegrasi ini dílakukan sesual dengan prinsip-prinsip penanganan kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) dan identifikasi layanan sesuai kebutuhan korban.
Integrasi penanganan kasus KtP dilakukan mulai dari Puskesos yang ada ditingkat Desa hingga layanan yang ada di Kabupaten/Kota. Ketika ada pemberian layanan di tingkat desa belum mampu terselesaikan, maka dirujukkan ke tingkat Kabupaten/Kota. Dalam penanganan yang terintegrasi ini, ketika ada perempuan korban kekerasan yang miskin maka secara otomatis Puskesos akan merujuk ke petugas SL.RT untuk mendapatkan layanan jaminan sosial yang dibutuhkan. Implementasi Integrasi SLRT dan DP2KBP2PA penting untuk dilakükan secara terus menerus demi meningkatkan pemenuhan hak asasi perempuan. Maka Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Kendal yang didukung dengan program MAMPU akan mengadakan Rakor Implementasi Intregrasi Layanan SLRT dan DP2KBP2PA di Kabupaten Kendal.