
PRESS RELEASE
“Konsolidasi Ulama Perempuan dalam merespon kasus-kasus kekerasan seksual”
Dalam rangka
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia(LRC-KJHAM) – Fatayat NU Jawa Tengah
Kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan terus diperingati setiap tahunnya. Ini penting untuk terus dilakukan karena situasi perempuan yang belum juga mendapatkan kesetaraan dan mengalami diskriminasi. Hal ini terbukti dengan masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan. Berdasarkan data LRC-KJHAM di Jawa Tengah 5 tahun terakhir tercatat 2.116 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korbannya 4.151 dan korban yang mengalami kekerasan seksual dengan jumlah 2.222 perempuan. Sedangkan tahun 2017 dengan 352 kasus dan 704 perempuan korban kekerasan dan 555 atau 70,84% perempuan yang mengalami kekerasan seksual.
Semakin tragis tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku seperti melakukan perbudakan seksual, pelaku kelompok (rabe), dan pelakunya orang-orang terdekat korban seperti, ayah kandung, ayah tiri, paman, tetangga, guru dan lain sebagainya. Sehingga kekerasan seksual memang sudah darurat dan membutuhkan penanganan kusus. Selain itu, banyak hambatan yang dihadapi oleh perempuan korban kekerasan seksual tidak diakuinya kesaksian korban pada saat perempuan korban berani melaporkan kasusnya, tidak semua biaya pemulihan medis ditanggung oleh Negara, pelayanan kusus untuk korban kekerasan seksual yang tidak tersedia di Rumah Sakit, rendahnya putusan pengadilan untuk kasus-kasus kekerasan seksual anak, sedangkan kalau usia dewasa tidak dapat di proses hukum serta kuatnya stigma terhadap korban kekerasan seksual baik di masyarakat maupun oleh tenaga-tenaga pemberi layanan.
Dengan berbagai situasi tersebut maka penting untuk korban mendapat dukungan dari berbagai pihak. Tidak hanya proses pemulihan tapi bagaimana mencegah supaya tidak terjadi kekerasan seksual dan proses-proses penanganan yang adil bagi korban kekerasan seksual. Dengan tidak adanya peraturan secara kusus yang melindungi perempuan korban kekerasan seksual maka harus segera dihadirkan sebuah undang-undang yang melindungi perempuan korban kekerasan seksual. Saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sudah masuk dalam prolegnas DPR RI dan sudah dibahas oleh tim PANJA maka proses advokasi terus dilakukan guna disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sesuai dengan hak-hak korban.
Dalam rangka mendorong disahkannya RUU penghapusan Kekerasan Seksual dan adanya rencana aksi bersama ulama perempuan maka kami LRC-KJHAM bersama dengan Fatayat NU Jawa Tengah melakukan “Konsolidasi Ulama Perempuan dalam Merespon kasus-kasus kekerasan seksual”. Guna merumuskan rencana aksi bersama untuk mendukung perempuan korban kekerasan seksual dan segera disahkannya RUU Penghapusan kekerasan seksual, serta strategi-strategi yang dapat dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual.
Kontak Person :
Witi Muntari (085 740 715 982)







