Ditulis Oleh :

Nur Laila Hafidhoh (Direktur LRC-KJHAM)

Kasus kekerasan seksual yang diselesaikan dengan cara damai dan di luar proses peradilan semakin banyak terungkap. Terlebih pasca disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kenapa ini terjadi?

Kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah kejahatan, tetapi dianggap masalah personal yang bisa diselesaikan secara “kekeluargaan”. Kasus kekerasan seksual membawa dampak lebih besar bagi korban seperti hamil, melahirkan. Hal ini yang seringkali dianggap sebagai aib. Sehingga sebisa mungkin keluarga akan berusaha menutupi kasusnya dengan cara berdamai, atau mengawinkan korban dengan pelaku.  

Pengalaman LRC-KJHAM pada saat konseling dengan pemohon dispensasi kawin dari salah satu Pengadilan Agama di Jawa Tengah , di mana calon pengantin perempuan adalah korban kekerasan seksual dan masih berusia anak, ibu catin perempuan (korban) terpaksa mengawinkan anaknya karena malu yang harus ditanggung oleh anaknya dan keluarganya.

Proses hukum yang panjang dan melelahkan juga menjadi alasan mengapa kasus kekerasan seksual cenderung didamaikan. Harus riwa-riwi proses di kepolisian yang tidak sebentar, di kejaksaan sampai di pengadilan. Ini membutuhkan energi dan biaya yang besar, serta waktu yang cukup lama.

Dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh 6 orang di Brebes, kasus ini dimediasi oleh salah satu LSM bahkan dilakukan di rumah kepala desa dan berakhir dengan penandatanganan perjanjian  damai.

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam pasal 23 menyatakan “Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.”

Dalam kasus yang terjadi pada pelaku anak pun, penerapan diversi hanya dilakukan pada tindak pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun dan bukan pengulangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan tindak pidana dalam kasus ini adalah perkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, kasus ini sudah ditangani oleh Polres Brebes dan pelaku berhasil diamankan. Proses ini harus terus dikawal dan dimonitoring untuk memastikan keadilan bagi korban terwujud. Selain itu memastikan korban mendapatkan hak-haknya hingga korban betul-betul pulih.