Tindak Tegas Oknum Dokter Pelaku Kekerasan Seksual

Semarang, 10 September 2021

Pada tanggal 14 Januari 2021 LRC-KJHAM mendapatkan rujukan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah Universitas di Semarang. Kekerasan seksual yang dilakukan pelaku adalah mencampurkan sperma kedalam makanan korban. Kejadian tersebut diduga dilakukan pelaku sejak bulan Oktober 2020. Korban curiga dengan tudung saji makanan milik korban yang selalu berubah posisi dan makanan berubah bentuk. Karena penasaran, korban berinisiatif untuk merekam kejadian di sekitar ruangan tersebut. Bahwa tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan mencampurkan spermanya ke makanan korban.

Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri. Korban juga harus melakukan pemeriksaan dan mengkonsumsi obat antidepresan selama minimal beberapa bulan kedepan. Selain ke psikiatri, korban juga melakukan pemulihan psikologis ke psikolog.

Koban juga beresiko mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi sperma yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh manusia. Cairan sperma tersebut bisa mengandung bakteri ataupun virus yang suatu saat nanti bisa menjadi penyakit atau menjadi pencetus suatu penyakit.

Bahwa pelaku telah melakukan kekerasan terhadap perempuan, sebagai mana Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan “ Setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”. Pelaku juga melanggar pasal 281 KUHPidana “Barangsiapa sengaja merusak kesopanan dimuka umum”. Pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter.

Bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Saat ini berkas kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Namun berkas 2 kali dikembalikan oleh Jaksa dan jaksa meminta pelaku diperiksakan kejiwaanya.

Korban juga mendapatkan perlindungan dari LPSK berupa layanan pemenuhan hak

procedural, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, dan fasilitasi restitusi. Berdasarkan hal tersebut korban dan pendamping menuntut:

  1. Polda Jawa Tengah harus segera mempercepat proses penanganan kasus yang berkeadilan gender.
  2. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah harus memastikan proses pemeriksaan yang adil gender dan menjalankan Peraturan Kejaksaan Tinggi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, termasuk memastikan Jaksa yang menangani agar
    1. Memasukkan tuntutan maksimal dan memasukkan restitusi ke dalam tuntutan
    1. Mempercepat proses penanganan kasus agar segera disidangkan

Narahubung 085869910746

Nia Lishayati