“Usaha Menavigasi Zaman Covid-19 di Jawa Tengah”

Periode 30-31 Maret dan 1 April 2020

  1. Analisis Situasi Nasional (Sitnas)1

Kebijakan karantina wilayah yang awalnya diwacanakan oleh Pemerintah Pusat tidak jadi keluar. Wacana untuk memperlakukan darurat sipil juga tidak jadi diberlakukan. Kebijakan yang kemudian dikeluarkan oleh pemerintah pusat adalah:

  1. Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan melalui Perpu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020.
    1. Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 melalui keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020.
    1. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melalui PP Nomor 21 Tahun 2020.

PSBB dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dengan mengusulkan kepada menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Penetapan itu dapat diberlakukan apabila mendapat persetujuan dari menteri dengan pertimbangan ketua pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBB paling sedikit meliputi; (a) Peliburan sekolah dan tempat kerja; (b) Pembatasan kegiatan keagamaan; dan (c) Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Ketentuan ini sangat tidak jelas dan tegas karena tidak menyebutkan secara jelas dimana letak tanggung jawab pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. PP ini hanya memberi tugas kepada pemerintah untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk. Hal ini akan sangat jelas berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan di dalam UU Karantina Kesehatan Pasal 52 ayat 1 yang menyatakan “Selama penyelenggaraan Karantina rumah, Kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan hewan ternak yang berada dalam karantina wumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat”. Begitu juga dalam Pasal 55 ayat 1 dalam pengaturan Karantina Wilayah dan Pasal 58 pengaturan Karantina Rumah Sakit.

PSBB ini juga bisa dilihat perbedaannya dengan UU 24/ 2007 tentang Penanggulangan Bencana Pasal 26 ayat 2 yang menyatakan “Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar”. Pasal 6 UU 24/2007 juga menyebutkan bahwa pemenuhan hak dasar masyarakat tersebut adalah tanggung jawab pemerintah.

1 Siaran Pres I Kobar: https://lbhsemarang.id/news/tolak-darurat-sipil-segera-berlakukan-karantina- wilayah27001?fbclid=IwAR04KGaad6bCo3Vi3GCCmSvk_qAS5O-sgw5GasbgqGVS5CTOiXcxsITMaB8.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada pernyataannya yang dimuat oleh laman Liputan6.com pada 1 April 2020 pukul 02.21 WIB mengatakan bahwa Jawa Tengah siap untuk menerapkan status PSBB. Ganjar mengaku sudah memerintahkan bupati dan wali kota se- Jateng untuk menghitung sumber daya yang ada di kecamatan sampai desa (tautan berita: https://www.liputan6.com/news/read/4216159/ganjar-pranowo-jateng-siap-berlakukan- status-pembatasan-sosial-berskala-besar).

Sampai hari ini, jumlah positif Covid-19 di Jakarta sudah mencapai 816 dengan korban meninggal 90 Jiwa. Dengan kondisi tinggi nya angka maysarakat Jakarta yang positif covid-19 tersebut akan meningkatkan sebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia apabila tidak segera dikeluarkan kebijakan yang tegas untuk menghentikan arus mudik warga Jakarta ke daerah lain. Pemerintah pusat melalui konfrensi pers yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahkan menyampaikan pernyataan bahwa “Masyarakat diperbolehkan kembali ke kampung halaman dengan konsekuensi ia dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan Covid-19 dan harus menajalani isolasi mandiri”.

Presiden memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan mudik, namun berdasarkan temuan kami masyarakat yang sudah sampai ketempat mudik hanya dicatat identitas nya, beberapa yang mengalami sakit diperiksa. Namun tidak ada pengawasan selama masa isolasi dan tidak ada pengecekan pengecekan positif atau negatif Covid-19. Tidak adanya pengawasan tersebut kemudian membuat warga yang mudik berkeliraran di sekitar kampung. Hal ini apabila dibiarkan dapat menjadi permasalahan sosial yang baru karena masyarakat setempat ada yang melakukan penolakan terhadap warga pemudik.

Keputusan pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan tegas memutus arus mudik akan berakibat fatal dan membuat penyebaran virus ini semakin tidak dapat dikendalikan. Oleh karena itu sejak awal Koalisi menuntut pemerintah pusat untuk segera memperlakukan Karantian Wilayah dengan tetap memenuhi tanggung jawab atas pemenuhan keutuhan dasar masyarakat.2

  1. Analisis Situasi Daerah

Di Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan hasil rekapan harian percakapan di group Whattsapp Kobar selama tiga hari terakhir, ada empat isu besar yang menjadi perhatian masyarakat. Keempat isu tersebut adalah: (1) Penanganan kesehatan masyarakat Jawa Tengah dalam menghadapi Covid-19; (2) kejelasan dan keterbukaan kebijakan/regulasi pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten/kota) dalam penanganan Covid-19 dan seluruh dampak yang diakibatkannya; (3) Beban ekonomi masyarakat yang semakin besar; dan (4) Kesiapan

2 Dikeluarkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor SE.5 BJPT Tahun 2020 yang membatasi mobilitas orang dan barang dari dan ke Jabodetabek masih harus  dilihat apakah bisa berjalan efektif.

pasokan pangan/sembako dan model distribusinya yang sesuai dengan perkembangan mutakhir.

  1. Penanganan kesehatan masyarakat menghadapi Covid-19

Dalam menangani penyebaran Covid-19 ini, sebagian besar elemen masyarakat sipil mulai bergerak untuk memastikan lingkungan sekitarnya bebas dari Covid-19. Mereka melakukan penyemprotan disinfektan, membagikan dan mengenakan masker, menyebar poster atau pamflet tentang petunjuk teknis penanganan Covid-19, sampai inisiatif menjaga kesehatan di lingkungan masing-masing. Meski belum menyeluruh, namun kampanye masif lewat media sosial, patroli aparat keamanan dan masyarakat sendiri, peluncuran regulasi pemerintah tentang Covid-19 dan sosialisasinya yang gencar membuat masyarakat mulai menyadari pentingnya tindakan preventif untuk membatasi persebaran wabah Covid-19.

Sayangnya, sampai hari ini baik pemerintah Provinsi Jateng maupun pemerintah daerah masih belum membuka informasi berkenaan dengan orang-orang yang terinfeksi Covid-19. Menurut salah satu anggota Kobar, ada anggota DPRD dari Cilacap yang meninggal karena terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Namun informasi ini tidak diketahui publik. Di Pekuncen, aparat pemerintah juga menutup-nutupi proses pemakaman korban Covid-19 setelah jenazah korban ditolak di desa tempat tinggalnya dan ditolak pula di desa mertuanya. Akhirnya korban dimakamkan di kawasan Pekuncen dengan terlebih dahulu mematikan listrik di kawasan desa itu. Persoalan-persoalan ini muncul karena sosialisasi penanganan Covid-19 tidak sampai atau belum dipahami oleh semua kelompok masyarakat.

Kobar telah menyerukan pada pemerintah maupun pihak-pihak yang terkaitan dengan penanganan Covid-19 untuk membuka informasi seluas-luasnya demi memperbagus proses penanganannya. Semakin banyaknya elemen masyarakat sipil yang terlibat dalam penanganan Covid-19 dan instrumen media sosial yang bisa dipakai untuk melakukan sosialisasi penanganan mestinya bisa membuat pemerintah bekerja lebih ringan. Sayangnya, peluang ini justru ditutup sendiri oleh pemerintah lewat impelemtasi cara kerja penanganan tertutup terhadap orang-orang yang terindikasi atau terinfeksi Covid-19.

Janji pemenuhan sembako terhadap Orang Dalam Pengawasan (ODP) seperti yang akan dilakukan                   Pemkot   Semarang,   misalnya,    (berita   tanggal  24   Maret    2020;   tautan: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200324162040-20-486554/pemkot-semarang- siapkan-beras-hingga-mi-instan-untuk- odp?utm_source=facebook&utm_medium=oa&utm_content=cnnindonesia&utm_campaign=cmssocmed&fbclid=IwAR1JTUo6jNdFK3AAJvRrevMgizzEAcdNV4- nEfFMoDeyjHswdCG60V1kegA), ketika ditanyakan ke ODP di Kota Semarang, sampai selesai masa karantina mandiri selama 14 hari pada akhir Maret 2020, tidak juga pernah sampai di rumah ODP.

  1. Kejelasan dan keterbukaan kebijakan/regulasi pemerintah daerah tentang Covid-19 Menurut rilis berita terakhir, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan membicarakan kebijakan PSSB di Jawa Tengah besok dengan mengumpulkan semua pemimpin daerah. Lewat rilis berita itu pula Ganjar memberi sinyal hanya akan memberlakukan PSSB di daerah- daerah tertentu, terutama di daerah yang terdapat pasien positif Covid-19.

Pemberlakuan PSBB ini akan menjadi rangkaian dari berbagai kebijakan/regulasi pemerintah daerah di Jawa Tengah dalam menangani Covid-19. Setelah melewati desakan publik yang kencang, Pemerintah Provinsi kini mulai merealokasikan APBD Jawa Tengah sebesar Rp. 1,4 triliun untuk penanganan Covid-19. Sebelum Pemerintah Provinsi memutuskan ini, pemerintah daerah tingkat dua sudah terlebih dahulu mengalokasikan anggaran mereka untuk menangani Covid-19. Sampai hari ini, pemerintah daerah yang sudah mulai melakukan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19, di antaranya, Rembang Rp. 7,5 milyar; Kota Surakarta sudah habis Rp. 2 milyar dan akan menganggarkan lagi; Kabupaten Batangmenyiapkan Rp. 78 milyar untuk JPS (bantuan per KK sebesar Rp. 250 ribu); dan Kabupaten Boyolali menyiapkan JPS per KK Rp. 150 ribu untuk 1000 KK.

  1. Beban ekonomi masyarakat yang semakin besar

Sejak aktivitas ekonomi melambat karena wabah Covid-19, salah satu persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jawa Tengah adalah semakin beratnya beban ekonomi. Aktivitas usaha kecil dan menengah menurun drastis. Perusahaan dan pabrik banyak yang tutup baik karena pasokan bahan produksi terhambat maupun karena mengantisipasi meluasnya penularan wabah. Di kota-kota industri seperti Semarang, Ungaran, Pekalongan, Jepara dan Kudus, PHK bagi buruh pabrik maupun karyawan perusahaan mulai terjadi. Sektor usaha kecil dan menengah pun banyak yang gulung tikar karena sepi pelanggan/pembeli. Para pekerja kreatif sepi pekerjaan. Beban ini menjadi semakin besar seiring dengan masuknya para pemudik dari kota-kota besar ke tempat asalnya di berbagai pelosok Jawa Tengah.

Masyarakat sipil telah mengambil inisiatif dengan melakukan penggalaman donasi baik untuk menyediakan makanan gratis maupun pemberian sumbangan bahan makanan kepada masyarakat paling terdampak. Tindakan ini penting dilakukan meski daya tahan waktunya tidak panjang.

Satu-satunya yang bisa diharapkan punya nafas panjang adalah kebijakan pemerintah dalam pemberian jaminan sosial dan mekanisme distribusi kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako. Apabila pemerintah tidak tanggap dengan situasi ini, maka bahaya yang mengancam di depan mata adalah terjadinya bencana kelaparan atau kekacauan keamanan. Pemprov Jateng maupun pemerintahan daerah tingkat II memang mulai merealokasikan anggarannya. Namun sampai hari ini kita tidak tahu mekanisme penyalurannya seperti apa.

  1. Isu pasokan pangan/sembako dan model distribusinya yang sesuai dengan perkembangan mutakhir

Bila melihat pada pernyataan Bulog Jawa Tengah yang termuat di website mereka, cadangan beras di Jawa Tengah akan bisa memenuhi kebutuhan beras selama 7-8 bulan ke depan. Ini belum memperhitungkan terjadinya panen raya di beberapa wilayah Jawa tengah seperti Demak dan sekitarnya yang jatuh pada bulan April 2020 besok. Ketika diwawancarai oleh wartawan Tribunnews.com berkenaan kesiapan Bulog dalam mengantisipasi risiko kelangkaan pangan akibat Covid-19, Kabulog Demak juga menyatakan bahwa cadangan beras di wilayahnya bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Demak selama 3 bulan ke depan. Di luar Bulog Provinsi dan Kabupaten Demak, belum ada konfirmasi tentang kesiapan bahan pangan di wilayah-wilayah lain di Jawa Tengah ketika berhadapan dengan ketidakmenentuan batas waktu penanganan Covid-19.

Di momen yang lain, Perusahaan Gas Negara (PGN) selaku pemasok gas rumah tangga juga menjamin bahwa pasokan gas untuk kebutuhan rumah tangga akan aman untuk menghadapi dampak kebijakan dirumahkannya orang-orang akibat wabah Covid-19. Dengan demikian, seandainya ada kelangkaan pasokan gas, bisa dipastikan bahwa penyebab kelangkaannya adalah karena macetnya rantai distribusi pemasokan gas atau karena ulah para penimbun.

Masalah lain justru muncul dengan hasil pertanian seperti sayur-mayur dan hasil ikan tangkapan nelayan. Terhambatnya transportasi publik karena pembatasan aktivitas sejak terjadinya wabah Covid-19 membuat para petani sayur di pedesaan mengeluh. Pasar sayur sepi dan harganya dipermainkan tengkulak karena daya tahan sayur yang tidak selama beras. Begitu juga dengan hasil tangkapan nelayan. Harga rajungan (semacam kepiting) dari para nelayan di Demak mengalami penurunan. Para nelayan Kendal juga mulai mengeluhkan turunnya harga ikan.

Harga barang-barang pangan lain seperti mie instan dan bumbu-bumbu produksi pabrik mengalami kecenderungan kenaikan. Hal ini diakui oleh salah satu anggota grup dari Kebumen. Bila operasi pabrik pengolahan sembako seperti minyak goreng, bumbu-bumbu instan, santan, dan yang lain-lain terhambat, baik akibat tiadanya pasokan bahan produksi maupun karena kebijakan meliburkan karyawan, maka sembako bisa menjadi penentu apakah masyarakat akan bergejolak atau tidak apabila terjadi masa isolasi orang-orang yang lebih panjang dari perkiraan semula.

  1. Permasalahan yang Muncul Selama Penyebaran Wabah Covid-19
    1. Bidang ekonomi
      1. Pabrik dan perusahaan besar sudah ada yang menghentikan operasinya. Ancaman buruh pabrik dan karyawan perusahaan semakin besar. Misalnya tiga perusahaan di Jepara melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk mengurangi biaya produksi karena aktivitas di pabrik tidak ada. Di Pekalongan, karyawan dari 3 perusahaan tekstil diliburkan oleh perusahaan, namun pembayaran upah belum ada informasi. Paska adanya kebijakan “lockdown” daerah di Tegal, pabrik-pabrik
  2. tempat pemulung menyetor barang bekas juga tutup. Masyarakat kampung pemulung tidak bisa menyetor barangnya dan tidak memeroleh pendapatan harian.
  • Pasokan bahan-bahan produksi untuk pabrik-pabrik di Jawa Tengah mengalami kekurangan.
    • Dalam bidang jasa pariwisata, 643 Daerah Tempat Wisata (DTW) di Jawa Tengah terdampak wabah Covid-19. Pengunjung menurun drastis. Dampak turunannya tentu saja sektor usaha informal yang ada di sekitarnya turut terdampak.
    • Omset unit usaha terus turun. Contohnya turunnya omset warung kopi, misalnya di kawasan Tembalang, Semarang, yang turun sampai 87%. Omset harian Indomaret di Ngesrep, Semarang, turun 11%. Omset harian restoran di Semarang (Fish & Co) turun sampai lebih dari 80%. Di Kabupaten Semarang, beberapa rumah makan dan angkringan mulai berhenti berjualan dari pertengahan Maret 2020.
    • Pasar membatasi aktivitasnya meski masyarakat membutuhkan layanan pasar. Misalnya di Lasem, pasar Tawangsari tutup lebih cepat. Biasanya pasar itu tutup pukul 13.00 WIB. Sejak beberapa hari ini pukul 10.00 atau 11.00 WIB sudah tutup.
    • Harga bahan pangan dan beberapa barang mulai naik. Di Kendal beberapa harga pangan mulai naik, jahe yang awalnya 20 ribu rupiah, sekarang menjadi 50 ribu rupiah per 1 Kg. Infromasi dari nelayan Jepara, harga rajungan tangkapan nelayan perempuan di Morodemak turun jauh dari harga normal 100 ribu menjadi 30 ribu rupiah.
    • Bidang pemerintah daerah (provinsi maupun kabupaten)
      • Implementasi kebijakan pembatasan aktivitas warga di Kabupaten Blora terkesan sewenang-wenang.
      • Dalam penyaluran bantuan, pemerintah masih mengandalkan data Biro Pusat Statistik (BPS) yang tidak ter-update. Banyak anggota masyarakat dengan status layak mendapatkan bantuan, justru tidak mendapatkannya.
      • Pemerintah tidak terbuka dalam informasi siapa korban Covid-19, orang dalam pengawasan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP). Sementara itu masyarakat mengambil inisiatif untuk mencari informasi apabila salah satu tetangganya meninggal. Pelacakan cepat masyarakat ini membuat mereka mengetahui kalau tetangganya itu meninggal karena Covid-19. Hal ini akan berimbas pada permasalahan sosial.
      • Berdasarkan informasi dari desa di Rembang, Kementerian Desa sudah mengeluarkan edaran agar APBDesa bisa dialokasikan untuk penanganan darurat. Namun, dalam diskusi di Desa, yang masuk dalam bagian ini adalah masalah pencegahan penyebaran wabah Covid-19. Persoalan ketahanan pangan atau pengaturan logistik pangan warga di masa Covid-19 belum menjadi perhartian.
      • Sosialisasi tentang Covid-19 belum menyeluruh. Salah satu yang menjadi persoalan adalah beredarnya berita tentang ditolaknya pemakaman korban meninggal di tempat asalnya di Purbalingga karena masyarakat khawatir wabah Covid-19 akan menyerang mereka.
  • Pemerintah melakukan kegiatan pengumpulan dana untuk menangani Covid-19. Menurut berbagai sumber dalam masyarakat sipil, kegiatan pengumpulan dana ini adalah ranah sipil. Tindakan pemerintah ini secara langsung atau tidak langsung juga menunjukkan kalau pemerintah tidak memiliki dana cukup atau tidak mau merealokasikan APBN/D untuk menangani Covid-19.
    • Tidak sensitifnya aparat pemerintah dalam situasi darurat kesehatan Covid-19. Misalnya, ada pernyataan dari aparat pemerintah di Blora yang dianggap melecehkan TKW. Pernyataan yang bernada melecehkan ini akhirnya menyebabkan persoalan sosial.
    • Arus pemudik tidak bisa dibendung, warga cemas namun masih ada pemerintah daerah (contohnya Banjarnegara) yang belum merespon lebih jauh fenomena mudik akibat Covid-19 ini. Di daerah Kebumen, pemudik dari Jakarata sudah banyak yang sampai dengan menggunakan motor.
    • Bidang keamanan
      • Pemberlakuan “jam malam”. Di Gunung Pati, Semarang, mahasiswa yang mencari akses internet, diminta pulang ke kos oleh polisi. Ini dilematis, di satu sisi ada instruksi untuk diam di rumah. Di sisi lain, mahasiswa perlu mengakses tempat-tempat yang ada wifi untuk memperlancar proses kuliah seperti pengumpulan tugas yang sekarang berbasis on-line.
      • Penutupan jalan-jalan utama di Semarang, sekarang ditutup 24 jam, ini dapat menghambat mobilitas barang dan orang.
      • Ada modus baru perampokan dengan memakai alasan penyemprotan disinfektan ke rumah-rumah warga.
    • Bidang sosial
      • Proses pemakaman korban Covid-19 mengalami penolakan oleh masyarakat. Ini terjadi di daerah Purbalingga Timur (Kedungwuled).
      • Fenomena belanja besar-besaran di masyarakat masih terjadi. Misalnya pola umum belanja konsumen di Indomaret di Ngesrep, Semarang, orang yang berbelanja makin sedikit, tapi masing-masing berbelanja lebih banyak.
      • Masyarakat melakukan demonstrasi karena aparat pemerintah tidak sensitif atau peka dalam menangani Covid-19 seperti membuat pernyataan yang bernada melecehkan TKW.
    • Bidang kesehatan masyarakat
      • Belum menyeluruhnya kesadaran masyarakat dalam interaksi sehari-hari, seperti menjaga jarak aman, kedisplinan cuci tangan dan membersihkan tubuh setelah bepergian.
      • Stok darah di PMI mulai menipis karena wabah Covid-19 membuat PMI membatalkan jadwal mobile unit donor darah. Sampai saat ini kami belum mendapatkan angka keterbutuhan darah di PMI dan protokol keamanan donor darah di masa-masa darurat kesehatan akibat wabah Covid-19.
  1. Hal-hal yang Sudah Dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten)
    1. Pemerintah Kabupaten Jepara mengeluarkan surat edaran No 443.2/1488 tentang pemberlakukan sementara work from home (WfH) bagi karyawan yang berasal dari Kabupaten Pati. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara ini, beberapa perusahaan sudah meliburkan karyawan yang berdomisili di Pati dengan tetap membayar gaji 100 %. Kebijakan ini sementara waktu berlaku berdasarkan batas waktu yang ditetapkan di dalam surat edaran yaitu 14 hari. Selain itu serikat kerja juga mendorong agar diberlakukan lockdown di perusahaan dengan tetap pembayaran gaji 100%.
    1. Merespon wabah Covid-19 ini Bulog Demak menjual paket sembako dengan harga di bawah pasaran dengan isi paket beras, minyak goreng, gula pasir dan tepung. Mereka mengubah skema pasar murah dengan metode door to door dan bekerjasama dengan salah satu platform belanja on-line.
    1. Pemerintah Kota Tegal menyediakan kebutuhan pokok yang dapat ditebus dengan murah seharga Rp. 80 ribu. Kebutuhan pokok itu terdiri dari beras, minyak, dan gula.
    1. Polres Banyumas mengeluarkan surat telegram untuk pemberlakukan jam malam dimulai pukul 22.00.
  • Hal-hal yang Sudah Dilakukan Masyarakat Sipil di Jawa Tengah

Ada 4 kelompok kerja yang sudah dan sedang dilakukan oleh berbagai kelompok sipil yang ada di Jawa Tengah. Kelima kelompok kerja tersebut adalah sebagai berikut.

YaZrxFXkBw9vX5bKDJV7HZl25b6aDeE06ymybkSe0w

  • Kobar membuat analisis singkat terkait kebijakan pembatasan sosial berskala besar yang bisa diakses oleh jaringan organ dan lembaga yang tergabung di dalamnya.
    • Geram di Blora melakukan pemantauan terhadap aktivitas Satgas Covid-19 Kabupaten Blora.
    • TKW di Blora melakukan demonstrasi di DPRD Blora karena pernyataan anggota dewan merendahkan TKW.
    • Penanganan kesehatan masyarakat yang diakibatkan oleh ancaman wabah Covid-19
      • Kegiatan di Universitas Diponegoro (UNDIP), yaitu para dosen Fakultas Kedokteran (FK), dosen-dosen fakultas lain, dan mahasiswa yang tergabung dalam Satgas Covid-19 sudah melakukan kegiatan: (1) Edukasi & promosi kesehatan ke masyarakat mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pentingnya physical distancing; (2) Pembagian handsanitizer produksi sendiri dan poster

tentang PHBS; (3) Memproduksi APD (masker nano-partikel, face shield) yang disalurkan untuk tenaga kesehatan di RS rujukan Covid-19 di Jawa Tengah (RSUP Dr. Kariadi, RS Ketileng, RSUD Tugurejo, RSUD K.R.M.T Wongsonegoro, RS Bhayangkara, dan RSND Undip); (4) Penyemprotan disinfektan di Kampus Undip;

(5) Open donation untuk pengadaan masker dan handsanitizer; (6) Memberikan asupan gizi ke tenaga kesehatan yang ada di 4 RS rujukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam komunitas relawan Nutrisi Garda Terdepan. Masalah dalam aktivitas yang berada di bawah koordinasi Undip adalah kurangnya sumber daya karena mahasiswa sudah banyak yang libur.

  • Nelayan di Kendal mengumpulkan dana swadaya untuk melakukan penyemprotan disinfektan di desanya. Di Pemalang, AMTT bersama dengan warga mulai melakukan penyemprotan disinfektan keseluruh rumah-rumah warga desa Sokawangi, Kecamatan Taman, Pemalang. Pemuda di Desa Cipajang, Kabupaten Brebes membentuk organisasi Lampu Desa yang akan melakukan sosilisasi penanganan Covid-19 lebih masif ke masyarakat desa.
    • Antisipasi dampak ekonomi akibat Covid-19
      • Jaringan Gusdurian sudah mengumpulkan sembako dan akan dialokasikan ke, misalnya, Kampung Tambak Rejo, Semarang. Jaringan Gusdurian yang awalnya akan mengirimkan 100 paket ke Semarang, belakangan akan ditambah menjadi 200 paket, 100 paket tambahan adalah bantuan dari Najwa Shihab.
      • Di Gubernuran Jawa Tengah ada pembagian makan siang buat driver ojol.
      • Para pedagang-pedagang di objek wisata pantai Kota Tegal telah merekapitulisasi para pedang untuk bantuan bentuk uang tunai dan sembako.
      • Rabu, 1 April 2020, AMTT berkoordinasi dengan pemerintah Desa Sokawangi mengagendakan pembahasan tentang dana PKH dan raskin.
    • Rencana kerja masyarakat sipil dalam penanganan Covid-19
      • Jumat minggu ini AMTT di Taman Timur Pemalang akan menginisiasi pembukaan dapur umum dan dipublikasikan, biar Pemdes dan Pemda terketuk.
      • Membangun database kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan secara ekonomi akibat meluasnya wabah Covid-19 di perkotaan maupun pedesaan.
  • Himbauan
    • Agar pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Karantina wilayah menjadi penting, terutama melihat aliran orang dan barang dari daerah Jabodetabek masih terus berlangsung.
    • Agar pemerintah lebih memperhatikan masalah kesehatan masyarakat daripada ekonomi (kepentingan para pengusaha)
    • Agar pemerintah membuka lebih detil database seperti pergerakan ODP dan PDP
    • Agar Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Jateng segera menjamin perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hidup tenaga medis seperti APD, vitamin, insentif, dan tempat menginap.3
    • Agar Kementerian Perhubungan atau instansi terkait mempublikasikan protokol distribusi logistik, karena banyak kelompok masyarakat sipil yang bergerak mendistribusikan logistik. Secara menyeluruh, agar ada satu portal yang memuat berbagai protokol dalam menghadapi Zaman Covid-19.4
    • Agar pemerintah sensitif dalam mengeluarkan pernyataan atau penggunaan bahasa yang bisa menyinggung kelompok-kelompok sosial tertentu di masyarakat. Peristiwa pernyataan bernada melecehkan dari DPRD Blora ini adalah contoh buruk bagaimana pejabat pemerintah memandang TKW yang sering disebut sebagai pejuang devisa negara.
  • Anggota Kobar Jateng:
  • YLBH-LBH Semarang
  • Pelita
  • Gusdurian Semarang
  • BEM FIK UNNES
  • Muda Bersuara
  • Pattiro
  • LRC-KJHAM Semarang
  • Serikat Pekerja dan Mahasiswa
  • Eja Post
  • Anak Robot Management
  • BEM FE UNNES
  • FNKSDA Semarang Kristen Hijau
  • Mahasiswa Bergerak
  • Kristen Hijau
  • Aksi Kamisan Semarang
  • Lingkar Diskusi Mahasiswa

3 Informasi terbaru (2 April 2020) ada tenaga medis yang ditolak pulang ke kos-kosannya.

4 Protokol seperti ini misalnya disebutkan dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Nomor SE.5 BJPT Tahun 2020 yang berusaha membatasi mobilitas orang dan barang dari dan ke Jabodetabek.

  1. KASBI
  2. BEM Fakultas Ilmu Pendidikan UNNES
  3. BEM Fakultas Hukum UNNES
  4. Indonesia Feminis
  5. Fitra Jawa Tengah
  6. BEM FIS UNNES
  7. Yayasan Kalal Rembang
  8. Yayasan Kembang Gula (Surakarta)
  9. KP2KKN Semarang
  10. Aliansi Masyarakat Taman Timur (Pemalang)
  11. YPK eLSA
  12. PPSW Surokonto
  13. Kawulo Alit Mandiri Dayunan
  14. BEM UNDIP
  15. BEM FH UNDIP
  16. Kooperasi Moeda Kerdja (Semarang)
  17. GERAM (Gerakan Rakyat Menggugat) Blora
  18. Forum KUB Mina Agung Sejahtera
  19. JM-PPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng)
  20. FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan)
  21. Komunitas Kajian Keterbukaan Informasi dan Kebijakan Publik (K3IKP)
  22. Paguyuban Batas Kota Tegal
  23. Selaras, Magelang
  24. Kelompok Tani Zamrud Khatulistiwa, Wonosobo
  25. DAS Pengamanan Air Brebes Selatan
  26. FSPMI Jepara
  27. TEGAL MEMBACA
  28. KOPRI UIN WS
  29. PPNI (Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia)
  30. PC PMII Kota Semarang
  31. Urutsewu Bersatu (USB)

Narahubung: Cornel Gea (+6285727005445)