Jaringan Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Korban Kekerasan Jawa Tengah
Semarang, 29 November 2024
Perempuan Pembela Hak Asasi manusia (PPHAM) merupakan masyarakat sipil baik laki-laki, perempuan dan individu dengan keragaman gender dan seksualitas non-biner lainnya yang memperjuangkan hak asasi perempuan korban kekerasan, kelompok rentan dan marginal untuk mendapat akses keadilan, perlindungan dan kesetaraan. PPHAM sebagai gerakan masyarakat sipil hadir untuk mengisi kekosongan peran negara dalam perlindungan korban kekerasan, kelompok rentan dan marginal dengan berbagai risiko pendamping baik keselamatan, kekerasan, kriminalisasi, kesehatan, dan minimnya kesejahteraan.
PBB mendeklarasikan hari PPHAM pada tahun 1984 dan mengesahkan pada tanggal 29 November 1998. KOMNAS Perempuan RI telah menyusun Manual Perlindungan PPHAM sebagai alternatif untuk mengisi kekosongan kebijakan perlindungan. Ini Artinya hingga saat ini negara tidak hadir secara sungguh untuk memberikan perlindungan pada masyarakat sipil yang berperan sebagai PPHAM untuk memperjuangkan pemenuhan hak korban kekerasan, kelompok rentan dan marginal.
Pendamping rentan mengalami ancaman kekerasan fisik, digital dan psikologis saat melakukan pendampingan kasus. Bentuk kekerasan fisik didatangi pelaku dan/atau pengacara pelaku, dikriminalisasi, publikasi media yang tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan pendamping. penyerangan fisik terhadap staf dan relawan saat pendampingan kasus, ditarik kerah bajunya oleh pihak pelaku.
“Habis subuh pelaku datang ke kantor lembaga layanan untuk mencari korban dengan marah-marah, namun ketika mengetahui korban tidak ada di kantor, pelaku melempari jendela kaca kantor hingga pecah. (PPHAM pendamping korban)”
Bentuk kekerasan psikologis yang dialami pendamping, dituduh mencemarkan nama baik, ditemukan bunga, garam dan tanah di depan kantor. Tawaran mediasi untuk berdamai dan mencabut kasusnya. Pendamping ditawari umroh bersama dengan semua korban, ditawari akan dibangunkan kantor. Ditelpon oleh pihak pelaku jam 12 malam, didatangi pelaku untuk meminta klarifikasi dengan marah-marah, dibocorkan strategi penanganan kasusnya, dimaki-maki oleh keluarga pelaku. Selain ancaman pada saat melakukan pendampingan kasus, satu lembaga PPHAM juga mengalami ancaman kekerasan dan pembubaran event secara paksa oleh kelompok tertentu. Ancaman secara digital juga dialami lembaga jejaring PPHAM dengan diretas akun sosial media lembaga, email, teror melalui media sosial dan penyadapan.
“Saya dan teman-teman di kantor ditawarin umroh bersama dengan korban oleh pengacara pelaku, agar bisa berdo’a di depan Ka’bah dan kasus berakhir dengan damai (PPHAM pendamping korban kekerasan seksual)”
Situasi kerentanan PPHAM yang lain adalah tantangan mengakses hak ekonomi, sosial dan budaya. Misalnya tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan tenaga kerja dan standar upah yang layak.
Berdasarkan situasi tersebut, dalam rangka memperingati hari Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pada tanggal 29 November, kami Jaringan Perempuan Pembela HAM Pendamping Korban Kekerasan
di Jawa Tengah meluncurkan produk pengetahuan dari dokumentasi pengalaman Perempuan Pembela HAM (PPHAM) Pendamping Korban Kekerasan di Jawa Tengah berupa Video dan tulisan cerita pengalaman, infografis dan photovoice. Untuk mengetahui produk pengetahuan tersebut dapat di akses melalui sosial media Instagram dan facebook : @lrckjham, website : lrckjham.id dan youtube : LRC KJHAM.
Kami berharap produk pengetahuan tersebut bisa memperkuat pengetahuan publik tentang kerja-kerja pendampingan korban kekerasan dan kerentanan pendampingnya, sehingga masyarakat bisa turut serta mendukung kerja-kerja pendampingan korban kekerasan. Kami juga berharap agar negara memberikan jaminan perlindungan atas hak sipil politik maupun ekonomi, sosial dan budaya bagi Perempuan Pembela HAM (PPHAM) pendamping korban kekerasan.
Kontak Person Lembaga :
1. LRC-KJHAM (085641180069)
2. SPEK-HAM (0836662020)
3. SAMMI INSTITUT (081325706316)
4. SAHABAT PEREMPUAN (081914041100)
5. LBH APIK Semarang (082124117070)
6. UPIPA (081237540060)
7. TALITA KUM (0882008458488)
8. LBH SEMARANG (0823-1300-6100)
9. LPP SEKAR (081325627052)
10. QBUKATABU
11. KORWIL IV FPL JATENG, JATIM, DIY