PRESS RELEASE
Hari Perempuan Internasional
Dengan Tema :
“Tolak RKUHP ; Tolak Represi Otoritas Para Puan”
Oleh :
LRC-KJHAM-SETARA-LBH APIK SEMARANG-LBH SEMARANG-SPRT MERDEKA-PPRBM Solo-Pattiro-PMII kota SEMQRANG-KOPRI-PMII WALISONGO-SMK negeri 8-Mahasiswa
Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap tanggal 8 Maret merupakan bukti sejarah kekuatan kolektif gerakan perempuan. Ketika perempuan menunjukkan kemampuannya untuk mencetak sejarah perjuangan akan tetapi diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi sampai saat ini, salah satunya adalah kekerasan terhadap perempuan.
Dari gerakan-gerakan tersebut merupakan simbol perlawanan untuk bangkit dan menghapuskan kekerasan terhadap perempuan, pembebasan tubuh perempuan dan memecahkan kebisuan perempuan korban yang selama ini tidak dapat menyuarakan pendapatnya. Berdasarkan data LRC-KJHAM kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah tahun 2017 tercatat 704 perempuan menjadi korban kekerasan. Sedangkan sampai pertengahan Maret 2018 tercatat 28 kasus kekerasan terhadap perempuan.
704 perempuan korban kekerasan, 78,80% diantaranya menjadi korban kekerasan seksual, 11,00% kekerasan fisik, dan 10,20% kekerasan psikis.
Masih tingginya kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan juga tidak dibarengi dengan adanya perbaikan layanan yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dimana hal tersebut merupakan kewajiban Negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan sebagai warga negaranya. Melalui instrumen-instrumen hak asasi manusia, hak-hak tersebut diatur dalam DUHAM, EKOSOB, SIPOL, CEDAW maupun yang lainnya. Temuan LRC-KJHAM kasus kekerasan seksual yang dilaporkan banyak yang mandek di tingkat kepolisian, karena kurangnya alat bukti ataupun tidak adanya saksi pada saat kejadian, korban kekerasan seksual anak hamil dikeluarkan dari sekolah.
Ditambah lagi dengan adanya RKUHP yang saat ini sedang disusun oleh DPR RI bersama pemerintah belum berpihak pada kelompok rentan seperti perempuan dan anak, LGBT, kelompok penganut kepercayaan. Pasal-pasal yang ada juga dapat mengkriminalisasi perempuan korban kekerasan dan semakin membungkam suara perempuan korban untuk menyuarakan haknya dan mempengaruhi yang lainnya. Meningkatkan pelayanan-pelayanan yang sudah ada dan penting bagi pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Seharusnya negara berperan untuk memenuhi hak-hak perempuan korban, menghapus diskriminasi melalui pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Diskriminasi dengan berbagai situasi dalam RUU KUHP tidak bisa disahkan karena berpotensi untuk meningkatkan kriminalisasi, sehingga kami bersama jaringan di Jawa Tengah menolak disahkannya RKUHP. Maka pemerintah harus mengambil langkah segera :
Tidak disahkannya Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana
Disahkannya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Kontak Person :
Korlap Liana : 085713648628
Citra (LRC-KJHAM): 085602552135
Ayu (LBH APIK) : 089668505994