Berdiskusi sent an para narasumber, di SESI I

  1. Titik Rahmawati, Menyampaikan terkait “CEDAW Dan Penerapannya didalam Peraturan Perundang-undangan”
  2. Dian Puspitasari, Menyampaikan terkait “Implementasi CEDAW dalam Bantuan Hukum, Putusan-putusan Pengadilan, dll.

SESI II

  1. Endang Cicik, Menyampaikan terkait “Konseling Feminis”
  2. Witi Muntari, Menyampaikan terkait “Pendokumentasian Kasus Pelanggaran HAM”

Terimakasih kami ucapkan, kepada para Narasumber yang relay berbagi ilmu kepada para Peserta Sekolah Gender Angkatab II 🙏

#SekolahGenderII