
Berdiskusi sent an para narasumber, di SESI I
- Titik Rahmawati, Menyampaikan terkait “CEDAW Dan Penerapannya didalam Peraturan Perundang-undangan”
- Dian Puspitasari, Menyampaikan terkait “Implementasi CEDAW dalam Bantuan Hukum, Putusan-putusan Pengadilan, dll.
SESI II
- Endang Cicik, Menyampaikan terkait “Konseling Feminis”
- Witi Muntari, Menyampaikan terkait “Pendokumentasian Kasus Pelanggaran HAM”
Terimakasih kami ucapkan, kepada para Narasumber yang relay berbagi ilmu kepada para Peserta Sekolah Gender Angkatab II 🙏
#SekolahGenderII