
Oleh: Pujiharti Romadhani (Staff Muda divisi Indok)
Omnibus Law akhir-akhir ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan masyarakat sipil, mahasiswa, aktivis, buruh karena dianggap tidak ramah dengan pekerja/buruh, termasuk bagi perempuan. Meski belum resmi RUU Omnibus Law tersebut dianggap semakin meningkatkan kerentanan dan merugikan pekerja perempuan, seperti hilangnya hak cuti hamil, cuti haid dan cuti melahirkan bagi perempuan.
Apa itu Omnibus law?
Omnibus law atau omnibus bill adalah sebuah metode reformasi regulasi yang mengamandemen beberapa undang-undang sekaligus. Awal tahun ini, omnibus law berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.
Dari rapat terakhir internal pemerintah 17 januari 2020, telah diidentifikasi sekira 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, ada 11 kluster yang akan diregulasi dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian.
- Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;
- Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;
- Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;
- Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;
- Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;
- Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;
- Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;
- Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;
- Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal
- Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan
- Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal. (Kominfo, 2020. https://www.kominfo.go.id/content/detail/23891/omnibus-law-cipta-lapangan-kerja-bentuk-perlindungan-pemerintah-terhadap-usaha-dan-pekerja-lokal/0/berita )
Pembahasan omnibus law ini tidak transparan karena selalu tertutup untuk publik. Selain itu, aturan ini terlalu berpihak pada kepentingan pengusaha dan investor. Hal ini terlihat satuan tugas omnibus law yang dikepalai oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani. Ia dibantu delapan wakil dan 127 anggota, yang sebagian besar adalah pengusaha, seperti Joko Supriyono dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), dan Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI). (Magdolene, 2020. https://magdalene.co/story/magdalene-primer-apa-itu-omnibus-law-dan-mengapa-kita-harus-waspada )
Fleksibilitas Tenaga Kerja, Dimana Hak Perempuan ?
RUU Ci(la)ka merupakan upaya revisi UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sistem flesibilitas tenaga kerja akan diwujudkan dalam kemudahan rekrutmen dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nantinya pekerja/buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam Pelegalan pembayaran upah dibawah standar minimum, serta status dan kepastian kerja yang tidak jelas melalui lewat outsourcing serta kontrak kerja tanpa batasan waktu.
Perempuan pekerja yang diupah per jam merupakan kelompok yang paling terdampak. Upah per jam hanya diberlakukan ketika perempuan pekerja sedang melakukan aktivitas produksi. Oleh karena itu, mereka akan kehilangan akses terhadap hak cuti haid, melahirkan, keguguran, dan kesempatan menyusui ditempat kerja karena dianggap sedang tidak produktif.
Di dalam omnibuslaw Cipta Lapangan Kerja tersebut tidak ada satu pasal pun menyebutkan tentang hak perempuan. Hak cuti hamil tidak diperjelas secara spesifik, yang biasanya diberikan sebelum dan sesudah melahirkan selama total tiga bulan. Hak cuti melahirkan dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003, cuti 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Selain itu, Dalam Pasal 81 UU Ketenegakerjaan disebutkan bahwa wanita yang sedang haid hari pertama dan kedua tidak diwajibkan bekerja. Namun pada sistem pengupahan yang bisa berubah dan berbasis produktivitas. Sedangkan RUU ‘Sapu Jagad’ tersebut, tidak mengatur tentang pemberian upah bagi perempuan yang sedang cuti haid maupun melahirkan.
Perempuan terjerumus dalam situasi kerja dengan target, jam kerja yang panjang, upah yang tidak layak, status yang tidak jelas atau bahkan tidak diakui sebagai pekerja. Ketimpangan relasi tersebut menyebabkan perempuan semakin rentan mengalami kekerasan fisik dan seksual di tempat kerja.
RUU Cilaka berpotensi mengeksploitasi tenaga kerja termasuk tenaga kerja perempuan, tanpa mempertimbangkan hak-hak perempuan. Pengaturan tentang situasi kusus perempuan, melahirkan, cuti haid, mendapatkan tunjangan yang sama serta jaminan tidak di PHK pada saat perempuan mengurus kasus kekerasan yang dialami termasuk upah yang layak. Apalagi pengaturan tentang tanggung jawab Negara atas kekerasan fisik dan seksual yang dialami oleh perempuan pekerja pun tidak ada.
Pemerintah cenderung melupakan tanggungjawabnya untuk memberikan hak atas rasa aman dan terbebas dari kekerasan. Salah satu buktinya bahwa sampai saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum disahkah. Pemerintah lebih mengutamakan kebijakan yang menguntungkan Negara seperti peningkatan ekonomi dan investasi.