Pada Tanggal 9 Mei 2019, Isak tangis menyelimuti kampung nelayan yang terletak di Kampung Tambakrejo, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebanyak 97 keluarga nelayan telah digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjumlah lebih dari 100 orang. 

Penggusuran dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang beserta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana dengan alasan untuk normalisasi banjir kanal timur Kota Semarang sepanjang 6,7 km. Selain itu, penggusuran dilakukan dalam rangka meninggikan jembatan 1-1,5 meter dari sebelumnya.

Penggusuran rumah warga pun sempat berlangsung ricuh. Bahkan, mahasiswa yang terlibat penolakan sempat beradu fisik dengan petugas Satpol PP. Tak hanya itu, tindakan represif juga mewarnai penggusuran tersebut. Satpol PP dengan sadis mendorong hingga jatuh, menendang kemaluan, memukul tubuh, mengamankan warga dan beberapa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Tambakrejo, yang mempertahankan hak-hak mereka sesuai dengan perjanjian dengan pihak Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana.

Pemkot Semarang tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat pada 13 Desember 2018. Saat itu, Pemkot Semarang, BBWS, disaksikan Komnas HAM berjanji akan memberikan ganti rugi dan menyediakan lahan yang disepakati warga sebelum melakukan penggusuran. Namun Pemkot melanggar kesepakatan dengan menggusur rumah warga Tambakrejo terlebih dahulu.

Melihat kesewenang-wenangan tersebut, seluruh warga dan Aliansi Peduli Tambakrejo mengutuk keras penggusuran yang dilakuan oleh Satpol PP. Selain itu, mereka juga meminta agar Pemkot Semarang dan BBWS Pemali-Juana bertanggung jawab atas tindakan penggusuran dan menaati kesepakatan yang telah dibuat bersama warga Tambakrejo dan Komnas HAM.