[metaslider id=9]

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Jawa Tengah
Dan
Dialog Kebijakan Dana Pembangunan Desa Untuk Peningkatan Perlindungan Perempuan di Perdesaan

Dalam kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Jawa Tengah – LRC-KJHAM – KOMNAS PEREMPUAN

Yang melatar belakangi kegiatan ini adalah Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak terus dilakukan, dari meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, meratifikasi Konvensi Hak Anak dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990 Tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak, meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Buruh Migran dan Anggotanya (International Convention on The Right of All Migrant Workers and members of Their Families) dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, juga upaya untuk memberantas perdagangan orang (perempuan), dan membentuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta dikeluarkanya peraturan-peraturan pemerintah untuk pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan.
Upaya–upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya kekerasan dibarengi dengan komitmen pemerintah untuk melakukan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Bentuk pemenuhan hak korban berupa hak atas keadilan, hak atas kebenaran dan hak atas pemulihan melalui pemberian layanan medis, layanan psikologis, layanan rehabilitasi sosial, layanan reintegrasi, pemulangan ke daerah asal. Layanan ini diberikan melalui Pusat Pelayanan Terpadu atau P2TP2A yang sudah dibentu hampir di seluruh Provinsi di Indonesia. Jawa Tengah salah satunya, setidaknya di 35 Kabupaten/Kota telah memiliki Pelayanan Terpadu untuk memfasilitasi penyediaan akses layanan dan pemulihan untuk perempuan korban kekerasan.
Ketersediaan akses untuk perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan serta dukungan kebijakan pemerintah daerah tidak serta merta memutus mata rantai kekerasan. Kecenderungan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak meningkat tiap tahunnya. Dari jumlah data kasus yang ditangani oleh Komnas Perempuan pada catahu 2014 sebanyak 293.220 kasus, dari data kasus LRC-KJHAM tahun 2014 sebanyak 460 kasus, dan data dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Tengah pada tahun 2014 sejumlah 1.782 korban. Ini membuktikan bahwa perempuan yang mendapatkan pelayanan dan pemenuhan hak dari pemerintah terus meningkat. Hal ini karena saat ini perempuan sudah mulai berani untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya di lembaga pendamping korban ataupun kepolisian.
Ketersediaan akses layanan dan komitmen kebijakan dari pemerintah daerah untuk memastikan akses layanan bagi perempuan korban kekerasan tersedia dan berfungsi melalui mekanisme kerja serta anggaran yang sesuai dengan standart pemenuhan hak asasi manusia. Hal ini untuk menjamin terpenuhinya hak korban untuk pulih, baik secara psikologis maupun kembali terlibat dalam kegiatan-kegiatan sosial. Keterlibatan komunitas yang ada dilingkup desa menjadi penting dalam upaya pencegahan dan pemulihan untuk korban kekerasan. Selain itu komunitas sangat berperan dalam memberikan penanganan awal dan terlibat dalam proses reintegrasi sosial bagi perempuan korban. Sebagaimana yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Tengah seperti Kabupaten Kendal, Wonosobo, Boyolali dan sebagainya.
Menjadi penting untuk mendorong pemerintah desa melalui peluang implementasi dana desa untuk program-program pemajuan hak asasi perempuan, khususnya untuk memberikan dukungan dalam upaya pencegahan, penanganan awal dan pemulihan bagi korban kekerasan berbasis gender.
Dalam kaitannya dengan implementasi kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama dengan Lembaga Penegak Hukum di Wilayah Jawa Tengah untuk penyediaan akses keadilan bagi korban kekerasan melalui penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) yang pelaksaannya akan dimulai pada November 2015. LRC-KJHAM bersama Pemerinta Provinsi Jawa Tengah juga akan menyelenggarakan Dialog Publik untuk mendorong Optimalisasi Kebjikanan Penggunaan Dana Desa untuk Program Perlindungan Perempuan di Pedesaan bersama Kementerian Pembangunan Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Diharapkan kegiatan ini dapat merumuskan rekomendasi yang efektif untuk pemajuan hak asasi perempuan melalui mekanisme penyediaan akses keadilan bagi korban dan juga komitmen anggaran dari Pemerintah Desa di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kegiatan ini bertujuan
1. Terselenggaranya penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu di Provinsi Jawa Tengah.
2. Terselenggaranya Dialog Publik Tentang Optimalisasi Kebijakan Penggunaan Dana Desa Untuk Mingkatkan Program Perlindungan Perempuan Di Pedesaan.
3. Untuk mensosialisasikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Optimalisasi Pemanfaatan Dana Desa untuk Peningkatan Perlindungan Perempuan di Desa di Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber dalam kegiatan ini yaitu :
1. Komnas Perempuan dengan tema Urgensi/pentingnya Dana Pembangunan Desa untuk Mengurangi Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perdagangan Orang di Pedesaan.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan tema Strategi Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dalam Memastikan Dana Pembangunan Desa Berkontribusi dalam Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan dan Perdagangan Orang di Pedesaan.
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan tema Strategi Kebijakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Memperkuat Organisasi Perempuan di Pedesaan dan Mendorong Peran Mereka dalam Mengambil Keputusan di Desa.

Kegiatan ini dilakukan pada ;
Hari / Tanggal : Selasa, 17 November 2015
Tempat : Ballroom 3 & 4 Hotel CROWNE Jl. Pemuda 118 Semarang