
Penulis : Witi Muntari Staf LRC-KJHAM
Catatan Live Instagram, 27 Maret 2022
Saya sangat prihatin adanya kasus kekerasan seksual terhadap anak, merasa berduka apalagi pelakunya ayah kandung. Bagaimana pun seorang ibu merasa sedih dan kecewa. Hal ini menjadi perhatian kita, saya ikut berbela sungkawa dan harapannya bisa diberikan kekuatan dari Allah, tutur ketua PPT Seruni Kota Semarang. Duka mendalam juga disampaikan oleh yaya “kabar ini memang beruntun, kejadiannya sangat dekat dengan kita. Anak usia 5 tahun, usia 8 tahun. Ngeri sekali melihat berita-beritanya di media. Saya ikut berbela sungkawa atas kejadian ini. Ini tidak hanya duka oleh keluarga tetapi juga bagi semuanya. Semoga cukup ini saja dan tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual apalagi sampai meninggal”.
Ketua PPT Seruni Kota Semarang menambahkan bahwa “Mandat yang dimiliki oleh PPT seruni itu ada lima pengaduan, medis, reintegrasi sosial, pemulangan, pemulihan psikologis”. Kami akan melakukan pendampingan. Pendampingan ini untuk memastikan bahwa hukuman kepada pelaku sesuai dengan yang dilakukan. Lalu untuk kakak korban juga membutuhkan pendampingan, Misal akses pendidikannya. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan ini memang banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat ya. Ayah tiri, kakek, paman yang merupakan orang-orang terdekat korban, seharusnya memberikan perlindungan justru menjadi pelaku.
Seruni memang mendampingi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. sedangkan untuk preventifnya membentuk JPPA ditingkat kelurahan. Apabila terjadi kekerasan maka berkoordinasi dengan PPT. Tujuannya mendekatkan akses kepada masyarakat. Pemerintah kota semarang sudah mempunyai perda nomor 5 tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak. Sehingga pemerintah harus membentuk PPT, PPTK dan JPPA, hal ini juga sudah kami lakukan. Tetapi masih terdapat kendala bagaimana mengikis budaya patriarki dan mengupayakan kesetaraan gender. RUU TPKS segera disahkan dan terus kita dukung.
Hambatannya memang sulit untuk mengungkap kasus kekerasan seksual. Jangan sampai terungkap ketika korban sudah meninggal. Ketika korban ini anak kemudian pelaku orang-orang terdekat akan semakin sulit untuk mengungkap. Proses hukum juga harus di kawal mulai dari kepolisian, tuntutan dan putusan, perspektif aparat penegak hukum yang tidak melukai hati korban dan keluarganya dan pemulihan korban. Seringkali memang hambatan pemulihan itu belum bisa komprehensif. Misalnya pemulihan medis. Bagaimana peristiwa yang terjadi pada korban dapat dipantau dan dipulihkan, sehingga nanti ketika dewasa tidak menimbulkan penyakit-penyakit lain. reintegrasi sosial agar dapat diterima oleh masyarakat tidak ada stigma, misal harus kembali ke sekolah juga tidak mendapatkan stigama. Hak-hak perempuan korban terkait layanan. Misalnya layanan pengaduan tidak hanya menerima saja tetapi juga bisa melakukan investigasi. Dengan datang langsung kerumah korban dan keluarganya. Bagaimana penangananya, pendampingannya, akses keadilan. Memastikan bahwa korban tidak mendapatkan stigma. Misalnya terkait dokumen-dokumen kependudukan juga tidak mendapatkan hambatan. Artinya pulih itu tidak hanya fisik dan psikis tetapi juga sosial.
Di kota semarang banyak sekali kebijakan untuk perlindungan perempuan korban kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Sudah mempunyai perda dan perwal. Lalu di Provinsi Jawa Tengah memiliki perda juga. Secara Nasional juga sudah memiliki undang-undang perlindungan anak. Tetapi memang undang-undang tentang kekerasan seksual ini dibutuhkan untuk melindungi perempuan korban kekerasan seksual. Rancangan undang-undang saat ini sedang dibahas. Kami bersama-sama dengan jaringan juga mengawal RUU TPKS untuk memastikan bahwa undang-undang ini dapat melakukan pencegahan, penanganan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
Berharap bahwa anak-anak di kota semarang aman dari kekerasan seksual. Ini menjadi tugas kita bersama. Kita harus speak up, ketika melihat kekerasan maka harus melapor agar ada tindak lanjutnya. Intinya bagaimana menjadi tanggungjawab bersama sehingga tidak hanya pemerintah. Pemerintah, NGO, perusahaan harus bersama-sama. Memperkuat kolaborasi dan partisipasi masyarakat. Di kota semarang banyak masyarakat yang terlibat dalam melakukan pencegahan dan kerja-kerja penanganan kasus. Apa yang sudah bagus di kelurahan perlu untuk ditumbuhkan dan dikembangkan di kelurahan lainnya. Kekosongan hukum ini, menjadi kendala sehingga RUU ini sangat penting dan harus segera disahkan. Isu lingkungan dan tata ruang, pendidikan juga harus diciptakan ruang aman dari kekerasan seksual.
Melihat situasi kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di kota semarang akhir-akhir ini banyak dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti pacar maupun ayah kandung. Adanya undang-undang perlindungan anak ternyata belum mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual. Bahkan telah beberapa kali direvisi terkait tindak pidana pelaku kekerasan seksual dengan adanya tambahan hukuman seperti kebiri kimia. Namun penulis melihat bahwa dengan adanya perubahan undang-undang perlindungan anak belum dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat sampai ke akar rumput, sehingga tidak mampu membuat efek jera bagi sesorang untuk melakukan kekerasan seksual. Maka penting segera disahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.