Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia/ LRC-KJHAM

Jl. Kauman Raya No. 61 A Palebon Pedurungan Semarang

Email: lrc_kjham2004@yahoo.com Website: lrckjham.id

Sidang pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual diselenggarakan mulai Senin, 28 Maret 2022 hingga Kamis, 31 Maret 2022. Rencana target pengesahan di tanggal 5 April 2022. LRC-KJHAM melakukan monitoring Rapat Panja pembahasan DIM RUU TPKS yang sidang berlangsung sejak Senin-Selasa, 28-29 Maret 2022.

Hasil monitoring tersebut ada kemajuan yang tercatat. Diantaranya disetujuinya beberapa jenis tindak pidana kekerasan seksual yaitu (1) Pemaksaan perkawinan (2) Pemaksaan kontrasepsi (3) Pelecehan seksual fisik (4) Pelecehan seksual non fisik. Selain itu diakomodirnya pasal pemberatan terhadap ketentuan tindak pidana.  

Namun masih ada beberapa catatan dalam pembahasan tersebut. Diantaranya adalah:

  • Definisi kekerasan seksual dihapus sebagaimana DIM Pemerintah. Definisi kekerasan seksual dalam ketentuan umum sebagaimana UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal ini juga sebagaimana muatan dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang memasukkan definisi Perdagangan Orang di dalam ketentuan umum.
  • Definisi korban yang disesuaikan dengan UU Perlindungan saksi korban yaitu menghilangkan penderitaan seksual, menjadi Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Sementara itu masih ada pembahasan terkait tindak pidana kekerasan seksual yang menjadi perdebatan dan dipending atau diperdalam kembali.

Untuk itu kami merekomendasikan kepada PANJA RUU TPKS untuk memastikan kembali semua kerentanan dan kebutuhan korban kekerasan seksual diakomodir. Termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang belum diputuskan.