Oleh : Fadillah salma safira (Mahasiswa Magang Universitas Negeri Walisongo Semarang)

Pada tanggal 17 Januari 2025, LRC-KJHAM Menyelenggarakan Live Instagram “Ngemper” (Ngobrol Bareng Perempuan) yang ke-95 dengan narasumber Ibu Dian Kartika, seorang Paralegal Komunitas, melalui Live Instagram dengan tema “Peran Paralegal Komunitas Dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan.” Live Instagram ini bertujuan untuk memberikan wawasan lebih dalam mengenai peran penting paralegal komunitas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Seperti yang telah banyak diketahui, paralegal adalah seseorang yang bukan merupakan lulusan sarjana hukum, namun memiliki pemahaman dasar mengenai hukum dan hak asasi manusia (HAM), serta keterampilan yang memadai untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya. Paralegal juga memiliki kemauan untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilannya demi mendukung perwujudan hak-hak asasi masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi miskin atau tertindas.

Ibu Dian Kartika telah menjadi paralegal komunitas sejak tahun 2018, yang berarti beliau telah berpengalaman selama tujuh tahun dalam mendampingi korban kekerasan. Ketertarikannya untuk menjadi paralegal komunitas bermula saat mengikuti pelatihan mengenai kapasitas penanganan kekerasan terhadap perempuan, keadilan gender, serta pelatihan mengenai instrumen hukum internasional dan nasional. Pelatihan tersebut memberikan bekal yang sangat berguna dalam hal konseling dan penanganan kasus. Dengan bekal pengetahuan dan keterampilan tersebut, Ibu Dian bisa memberikan pendampingan yang tepat ketika ada korban yang datang untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Sebagai seorang paralegal, Ibu Dian memegang teguh beberapa prinsip penting, yaitu tidak mendiskriminasi atau menyalahkan korban, serta menjaga kerahasiaan terkait dengan kasus yang ditangani. Semua informasi yang berkaitan dengan korban harus dijaga dengan sangat hati-hati dan tidak boleh dipublikasikan ke pihak luar. Kasus-kasus yang sering Ibu Dian tangani terutama terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Ibu Dian biasanya mendampingi kasus-kasus ini di wilayah Semarang, sementara untuk wilayah di luar Semarang, kasus-kasus tersebut biasanya diserahkan kepada LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia).

Namun, dalam menjalankan tugasnya, Ibu Dian sering menghadapi berbagai hambatan, terutama terkait dengan keterbatasan anggaran. Sumber daya yang tersedia, baik dari pemerintah maupun lembaga lainnya, terkadang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam penanganan kasus, terutama dalam memberikan pendampingan kepada korban yang memerlukan waktu yang panjang untuk proses penyembuhan dan pemulihan. Selain itu, dalam memberikan layanan kepada korban, Ibu Dian dan tim paralegal lainnya memberikan berbagai jenis layanan, mulai dari konseling, pendampingan medis, psikologis, hingga merujuk kasus ke pihak yang lebih berkompeten jika diperlukan. Ibu Dian juga menyediakan ruang aman bagi korban untuk berbicara dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.

Biasanya, Ibu Dian bekerja sama dengan LRC-KJHAM dan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang menjadi salah satu tempat untuk merujuk dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan. Meskipun begitu, Ibu Dian tidak hanya berhenti di tahap merujuk, beliau tetap mendampingi korban hingga seluruh tahapan penanganan kasus selesai dengan baik.

Ibu Dian menerima aduan kasus melalui berbagai saluran, baik secara langsung (offline) maupun melalui platform online. Dengan dedikasi dan komitmen yang tinggi, Ibu Dian terus berusaha memberikan yang terbaik bagi para korban kekerasan, sambil tetap menjaga prinsip-prinsip dasar dalam penanganan kasus dan menghormati hak-hak perempuan korban.