

Pada tanggal 21 Mei 2019, Pattiro mengadakan acara Dialog Publik “ Melihat Potret Netralitas ASN Jateng di Pemilu 2019”. Diskusi ini dihadiri oleh beberapa elemen/ masyarakat sipil di kota Semarang yang ikut andil dalam pengawasan ASN di Pemilu 2019.
Tujuan acara ini adalah untuk penyampaian hasil temuan pengawasan netralitas ASN di Jawa Tengah di selama Pemilu 2019., mengetahui tindak lanjut temuan pengawasan netralitas dari Bawaslu, merumuskan poin-poin rekomendasi berdasarkan hasil temuan untuk penyusunan kebijakan terkait dengan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.
Acara ini diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Widi Nugroho Direktur Pattiro Semarang. Acara kedua yaitu penyampaian materi. Materi yang pertama yaitu tentang “Temuan hasil pemantauan netralitas ASN selama Pemilu di Jateng 2019” oleh Widi Nugroho. Menurut Widi Pemantauan sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, bermanfaat dan berkualitas ASN diwajibkan untuk menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas di pemilu 2019. Hasil pemantauan/temuan yang diperoleh oleh Pattiro bersama Kopi Ireng yaitu 26 kasus pelanggaran dengan berbagai jenis pelanggaran seperti: ASN mengajak orang lain untuk mendukung peserta pemilu, ASN mendeklarasikan dirinya sebagai pendukung peserta pemilu, ASN mengunggah atau menanggapi berupa like, komentar dll, ASN memasang Alat Peraga Kampanye.
Materi yang kedua yaitu “Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2019” oleh Muhammad Rofiudin Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Di Bawaslu ada 39 kasus pelanggaran ASN, 10 kasus masih proses, 3 kasus tidak terbukti, 26 kasus rekomendasi ke KASN, dan 7 kasus sudah ditindaklanjuti oleh KASN.
Materi yang ketiga yaitu “Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilu 2019” oleh Sulis BKD Provinsi Jawa Tengah. Dasar penindakan (PP 37/2004) dengan ketentuan :
– PNS yg sebelum menjadi anggota parpol telah
mengundurkan diri, diberhentikan DH sbg PNS
– PNS yg sebelum menjadi anggota parpol tidak
mengundurkan diri, diberhentikan TDH sbg PNS
Acara yang terakhir ditutup dengan diskusi bersama dan diskusi penyusunan rekomendasi.