Finalisasi Tulisan Pemetan PPH

Kontributor : Dian Puspitasari

Pada tanggal 15 dan 16 Maret 2019 di Swiss Bellin Hotel Tunjungan Surabaya para penulis berkumpul untuk menyelesaikan tulisan pemetaan Perempuan Pembela HAM (PPH). Kegiatan ini difasilitasi oleh LBH Apik-Aceh, FPL. Para penulis terdiri dari Fathurozi, Wariyatun, Suharti, Endah Triwijati, Siti Mazdafiah dan Dian Puspitasari. Dalam Kegiatan tersebut turut hadir Seknas FPL yaitu Veny Siregar dan DPN domisioner Susi Handayani. Kegiatan di fasilitasi oleh Andy Yetriani

Pemetaan PPH dilakukan oleh FPL-LRC-KJHAM pada tahun 2018. Pemetaan PPH  dilakukan di 45 Kabupaten/Kota.  Fokus yang dipetakan adalah PPH  yang memperjuangkan hak asasi di 5 isu yaitu (1) PPH yang bekerja di bidang kekerasan terhadap perempuan, (2) PPH yang bekerja di bidang lingkungan, sumber daya alam dan agraria, (3) PPH yang bekerja di bidang kebebasan dan hak beragama, kepercayaan dan keyakinan (isu kebebasan dan hak minoritas), (4) PPH yang bekerja untuk keadilan pelanggaran HAM “berat” masa lalu, (5) PPH yang bekerja untuk kebebasan dan hak atas keragaman gender dan seksual.

Pemetaan ini berangkat dari situasi PPH yang rentan mengalami berbagai bentuk tindakan kekerasan, intimidasi, ancaman, penyerangan seksual, perusakan property, penahanan, penculikan, penyiksaan bahkan pembunuhan karena aktifitas mereka dalam memajukan penghormatan, perlidungan, dan pemenuhan hak asasi manusia baik untuk dirinya, kelompoknya atau untuk orang atau kelompok lainnya.  Serta karena jenis kelaminya maupun karena identitas gender dan orientasi seksualnya.

Sejak tahun 2007, Komnas Perempuan telah mulai mengadvokasi adanya pengakuan dan perlindungan bagi Perempuan Pembela HAM di Indonesia. Berbagai peristiwa pelanggaran HAM, termasuk peristiwa Mei 1998 telah menyadarkan bahwa PPH telah mengalami resiko, ancaman dan kekerasan yang spesifik karena jenis kelamin dan identitas gendernya serta karena pekerjaan PPH yang dianggap menentang norma sosial dan tatanan negara yang patriarkal. Diawali dengan kegiatan pendokumentasian situasi PPH, kemudian dilanjutkan dengan morialisasi perjuangan PPH untuk menuntut pengakuan dari negara, hingga memperkuat jaringan PPH serta mengadvokasi RUU tentang PPH.

Tujuan Pemetaan PPH adalah (1) Memetakan situasi terkini tentang ancaman, kerentanan, kapasitas  dan dampaknya bagi PPH, (2) Mengkaji dan/atau menganalisis situasi ancaman, kerentanan, kapasitas  dan dampaknya bagi PPH, (3) Menemukan/mengidentifikasi cara-cara atau strategi PPH dalam mengurangi resiko serta dalam mengakses dukungan perlindungan, (4) Merekomendasikan strategi memperkuat kapasitas dan dukungan perlindungan bagi PPH di tingkat nasional dan daerah.

Hasil temuan sementara bahwa PPH di kelima isu ini mengalami kekerasan sampai kekerasan seksual. Tantangannya yang di hadapi PPH adalah mendapatkan stigma sebagai  perempuan tidak baik. Dicemooh tetangga, dianggap sebagai sampah masyarakat, didatangi orang tidak dikenal, dikirimi surat kaleng,  diremehkan, dikuntit,  diancam untuk tidak beraktivitas dan fitnah/pembunuhan karakter. PPH juga di anggap mencari sensasi atas kematian anaknya untuk mendapatkan uang. Tantangan khusus di hadapi PPH diwilayah kepulauan dan maritim seperti Maluku. Akses transportasi terbatas dan kondisi jalan sepi melewati hutan belantara, sementara tidak ada laki-laki rawan terhadap binatang buas, perampokan, pemerkosaan. Selain itu jalur laut dengan menggunakan Katinting seperti diwilayah Tulehu-Haruku, pulau Aru rawan tersapu ombak dan tenggelam.