



Oleh: Pujiharti Romadhani (Staff Muda Divisi INDOK LRC KJHAM)
Potret Kekerasan terhadap perempuan dan Kebijakannya pada masa Covid-19 merupakan tema pertama dalam diskusi Binar’Puan#1. Diskusi ini dilaksanakan pada 21 April 2020, pukul 13.00 – 15.00 WIB melalui via zoom.us. Dengan narasumber Santi Rahayu, S.H. (Kepala Divisi Bantuan Hukum) dan Ibu Saptiwi Mumpuni (DP3AP2KB). Santi Rahayu menyampaikan materinya dengan topik “Potret Kekerasan terhadap Perempuan” sedangkan ibu Saptiwi menyampaikan topik “Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Merespon Covid-19 yang berpotensi terhadap Kasus Kekerasan terhadap Perempuan”
Diskusi ini di latar belakangi oleh situasi pandemi covid-19, Jokowi mengeluarkan Keppres No. 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19), PP No. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial berskala Besar dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Di Jawa Tengah, Ganjar juga sudah mengeluarkan keputusan gubernur nomor 360/3/ taahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jawa Tengah.
Situasi ini sangat berdampak pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat terutama perempuan. Banyak perempuan yang berkurang pemasukan dalam rumah tangganya, salah satunya dampak yang dialami oleh suami mereka yaitu yang mengalami PHK dari perusahaan. Selain berkurangnya pemasukan ada pula yang sama sekali tidak ada pemasukan dalam rumah tangganya, perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat dimana yang hanya mengandalkan pekerjaannya melalui aplikasi Go massge, di tangah covid-19 ini tidak bisa bekerja. Ada juga guru les dimana sebelum covid beliau ini sering datang ke rumah muridnya kemudian memberikan les namun karena adanya covid-19 dan kemudian dengan pemberlakuan social distancing, dampaknya tidak ada pemasukan bagi perempuan. Usaha ekonomi kecil yang menjadi sumber pencaharian utama sebagian besar perempuan juga sulit akibat sepi pembeli dan stereotype menularkan covid-19, seperti pedagang sayur, pedagang buah, jasa laundry kemudian pedagang pulsa, sandal dan mainan, dan mereka banyak sekali mengeluh penghasilan turun drastis, karena sebelum covid-19 mereka mudah sekali memasarkan dagangannya. Ditambah lagi bahan-bahan pokok mulai mahal dan langka, sehingga menyebabkan pengeluaran lebih besar dibanding dengan penghasilannya ibarat besar pasak daripada tiang.
Anjuran StayAtHome #DirumahAja berdampak pada psikologis perempuan: merasa jenuh tidak ada aktivitas, stress, dan konflik dengan suami yang sering marah-marah dan melakukan kekerasan. Sehingga rumah bukan lagi menjadi tempat yang aman untuk perempuan.
Perempuan yang mengalami kekerasan bisa mengadukan kasusnya ke Lrc-Kjham. Lrc-kjham membuka layanan pengaduan dan konseling secara online. Ketika ada korban yang mengadu bisa menghubungi ke kontak pendamping dan bisa melakukan konsultasi maupun konseling kepada pendamping lrc-kjham. Untuk penanganan kasus Lrc-kjham memang membatasi untuk penanganan yang bersifat langsung kecuali untuk kasus yang sangat urgent.
Dalam situasi pandemi DP3AP2AKB Provinsi jawa tengah membuka layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui online. Dan jika kasusnya mendesak bisa datang ke kantor dengan tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan yaitu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Selai itu untuk mengatasi situasi yang dialami oleh perempuan, pemerintah ada program jaring pengaman sosial dan jaring pengaman ekonomi. Di DP3AP2KB yang fungsi Jaring Pengaman ekonomi itu yang kita sasar adalah 6 kelompok rentan yaitu perempuan korban kekerasan, perempuan kepala keluarga terus IRT Odha, Kader PKK, pekerja migran, perempuan disabilitas. Kelompok sasaran tersebut akan diberikan bantuan JPE yang tidak masuk dalam DTKS. Yang tidak menerima bantuan apapun akan ada bantuan seperti pemberdayaan ekonomi khusus membuat masker.
“Edukasi Hak diri sebagai Perempuan sangat penting, agar kekerasan tak lagi merenggut Hak asasi perempuan”