Dalam Rangka
Hari Perempuan Internasional
Terselenggara atas Kerjasama
Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan HAM (LRC-KJHAM)
dan PKK RT 09 RW 04 Kel Sembungharjo Genuk Kota Semarang

Kelurahan Sembungharjo, 23 Maret 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional yang diperingati pada tanggal 8 Maret, LRC-KJHAM bekerjasama dengan PKK RT 09 RW 04 Kelurahan Sembungharjo Genuk Kota Semarang menyelenggarakan kegiatan dengan tema Perempuan Berdaya,
Sehat Lan Belonjo Produk Tonggone Dewe. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan terhadap perempuan serta mendorong kemandirian ekonomi perempuan melalui bazar dan layanan konsultasi hukum.

Kegiatan ini dilatarbelakangi karena kekerasan terhadap perempuan masih menjadi permasalahan serius di berbagai lapisan masyarakat. Bentuk kekerasan yang dialami perempuan sangat beragam mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi, yang sering kali terjadi di dalam rumah tangga maupun ruang publik. LRC-KJHAM mencatat selama tahun 2020 – 2023 ada 545 kasus kekerasan terhadap perempuan. Pada tahun 2024 tercatat 102 kasus kekerasan terhadap dengan jumlah paling banyak kasus
kekerasan seksual. Perempuan korban kekerasan masih menghadapi hambatan dalam mengakses keadilan dan pemulihan banyak korban tidak dapat melaporkan kasusnya, kasus kekerasan seksual dimediasi, korban distigmatisasi, proses hukum lambat, ruang pemeriksaan tidak memadai, korban mengalami reviktimisasi, serta minimnya informasi perkembangan kasus. Selain itu, restitusi tidak masuk dalam tuntutan dan korban kesulitan mengakses restitusi karena pelaku tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi. Minimnya pemahaman tentang hak-hak perempuan serta keterbatasan akses terhadap bantuan hukum menyebabkan banyak korban enggan melapor atau tidak mengetahui langkah yang harus diambil untuk mendapatkan perlindungan. Selain itu, stigma sosial dan tekanan dari
lingkungan sekitar sering kali membuat korban merasa takut untuk berbicara, sehingga kasus-kasus kekerasan terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menangani dan melindungi perempuan dari kekerasan, Sudah ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan di Tingkat pusat dan daerah. Peraturan di Tingkat pusat diantaranya Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Noo. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun berbagai peraturan tersebut masih belum bisa di implementasikan dengan maksimal. Terbukti masih ditemukan berbagai tantangan di dalam akses keadilan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.

Oleh karena itu, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan melalui sosialisasi dan konsultasi hukum yang lebih luas dan mudah diakses. Sosialisasi dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan, dampaknya, serta pentingnya melindungi hak-hak perempuan. Sementara itu, konsultasi hukum memberikan ruang bagi perempuan korban untuk memahami mekanisme hukum yang dapat melindungi dan memberikan pendampingan yang tepat dalam menghadapi kasus kekerasan terhadap perempuan. Dengan adanya upaya ini, diharapkan semakin banyak perempuan yang berani bicara dan melaporkan kekerasan yang mereka alami, serta mendorong terbentuknya lingkungan yang lebih aman dan adil bagi perempuan.

Bertempat di Kelurahan Sembungharjo, kegiatan ini berlangsung mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Berbagai rangkaian kegiatan diselenggarakan untuk mendukung pemberdayaan perempuan, antara lain:

  1. Sosialisasi Kekerasan terhadap Perempuan – Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kekerasan terhadap perempuan serta langkah-langkah perlindungan hukum bagi korban.
  2. Bazar Preloved Sintas – Sebuah inisiatif ekonomi yang mendukung para penyintas kekerasan dengan memberikan ruang untuk menjual produk preloved, selain itu dengan membeli preloved sama dengan mendukung kerja-kerja penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
  3. Konsultasi Hukum Gratis – Menyediakan layanan konsultasi hukum bagi perempuan yang membutuhkan informasi atau pendampingan terkait hak-haknya.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dan mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan yang mendukung hak-hak perempuan serta membangun komunitas yang lebih inklusif dan berdaya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung perempuan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka.

Narahubung :
085726402796 (Citra)