Semarang, 29 Januari 2021

Sejak tahun 2015, provinsi Jawa Tengah telah mengimplementasikan SPPT PKKTP melalui penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu oleh para pihak. Penandatanganan oleh para pihak tersebut adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur yang diwakilkan oleh Kepala BP3AKB provinsi Jawa Tengah, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Hakim Utama Muda Pengadilan Tinggi Semarang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, dan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jawa Tengah (PERADI).

Pada tahun 2020 lalu, menjadi tahun berakhirnya Perjanjian Kerjasama untuk mengimplementasikan SPPT PKKTP di Jawa Tengah. Maka dalam rangka perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut, DP3AP2KB provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan workshop refleksi terhadap implementasi SPPT PKKTP.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui praktik-praktik baik dan tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang merupakan implementasi SPPT PKKTP di kabupaten/ kota di Jawa Tengah.

Workshop ini melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kabupaten/ Kota, Unit PPA dari Polres/ Polrestabes, Lembaga pendamping korban/ Organisasi masyarakat sipil di Jawa Tengah dan DPN FPL wilayah Jateng-DIY. Kegiatan ini difasilitasi oleh tim fasilitator dari LRC-KJHAM.

Dalam workshop ini juga menghasilkan dua rencana tindak lanjut yaitu:

  1. Adanya forum diskusi aktif antara OPD terkait, PPT/ P2TP2A, Lembaga Pendamping Korban/ NGO, dan APH di masing-masing daerah (Kabupaten/ Kota) untuk penanganan kasus kekerasan terhadap permpuan.
  2. Adanya forum diskusi tingkat provinsi Jawa Tengah yang mengundang atau menghadirkan OPD terkait, PPT/ P2TP2A, Lembaga Pendamping Korban/ NGO, dan APH di seluruh Kabupaten/ Kota di JAwa Tengah.

Hasil dari kegiatan tersebut akan dijadikan dasar untuk substansi perpanjangan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelenggaraan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terhadap Sistem Peradilan Pidana Terpadu / SPPT PKKTP di Provinsi Jawa Tengah.