
Webinar – Jaringan Jawa Tengah
Kekerasan Seksual adalah Kejahatan Kemanusiaan. Pelaku kekerasan seksual anak, pada dasarnya merupakan manifestasi atau operasionalisasi hasrat menguasai, mengontrol dan mendominasi terhadap anak, dengan demikian, hukum kebiri tidak menyasar akar permasalahan kekerasan terhadap anak. Apakah Hukuman Kebiri Kimia adalah hukuman yang tepat?. Hukum kebiri menunjukkan orientasi sistem hukum di Indonesia masih kepada pelaku kejahatan dan bukan korban kejahatan. Dalam PP ini Kekerasan seksual dianggap hanya terjadi dalam relasi heteroseksual, padahal dapat terjadi dalam relasi non-heteroseksual.
Kebiri kimia dinilai sebagai salah satu bentuk hukuman yang melanggar HAM, karena merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi melalui UU No 5 Tahun 1998 pada 28 September 1998. Selain itu, hukuman kebiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum pidana nasional atau tujuan pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum Indonesia.
Masalah pencegahan kekerasan seksual memerlukan penanganan yang komprehensif, tidak sebatas aspek penghukuman, melainkan juga melibatkan pendidikan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender serta kesehatan reproduksi, pelayanan sosial yang inklusif dan efektif termasuk untuk kelompok rentan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, merupakan RUU yang dapat menghapuskan Kekerasan seksual. Dimana ada 6 elemen kunci ( Pencegahan, 9 Bentuk Tindak Pidana, Sanksi/Pidana, Hukum Acara Khusus, Hak Korban (pemulihan), Pemantauan). Enam elemen kunci adalah elemen yang harus ada dalam uu yang akan disusun untuk menghapuskan kekerasan seksual. Penghapusan salah satu elemen, akan menyebabkan penghapusan kekerasan seksual tidak utuh/komprehensif.
#2021RUUPKSKawalSampaiLegal
#RUUPKSVaksinUntukKorban
#SahkanRUUPKS
#PrioritaskanRUUPKSPrioritaskanKorban