
” Hukum Kebiri dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”

PP RI Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, Dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Masyarakat menilai bahwa kebiri kimia adalah bentuk pelanggaran HAM, karena merupakan bagian dari hukuman fisik yang dilarang dalam konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi.
IDI sendiri menilai kebiri kimia tidak efektif dan pemborosan anggaran, selain itu kebiri kimia melanggar kode etik dan profesionalitas dokter.
PP ini juga dinilai tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual, negara seolah abai terhadap pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
Dalam PP ini pula masih berfokus pada kasus kekerasan seksual yang korbannya anak-anak. Sedangkan angka kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dewasa cukup tinggi dan mengalami kenaikan setiap tahun. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai lebih efektif karena didalamnya mengatur pada pencegahan sampai pemulihan korban kekerasan seksual.
Berdasarkan hal tersebut Jaringan Jawa Tengah mengadakan Webinar “Hukum Kebiri dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”, yang dilaksanakan pada:
🗓️Kamis, 028 Januari 2021
🕙10.00 WIB – Selesai
📱Zoom.us (Meeting ID: 827 7531 1353, Passcode: ruupks)
https://us02web.zoom.us/j/82775311353?pwd=eEZxNEgxTi8vNVlmeEdWUjg3WTZNUT09
Narasumber:
- Siti Aminah Tardi (Komnas Perempuan)
- Nurhasyim, MA (Dosen UIN Walisongo, Anggota Pokja PKBI Jateng)
#2021RUUPKSKawalSampaiLegal
#RUUPKSVaksinUntukKorban
#sahkanRUUPKS
#Jangantundalagi
#GerakBersama