Kontributor : Dian Puspitasari

Koordinasi dan lobi dilakukan oleh LRC-KJHAM kepada bagian Hukum Kabupaten Kendal untuk memperkuat argumentasi sinergi layanan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di P2TP2A Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana dengan layanan penanganan kemiskinan di SLRT Dinas Sosial Kabupaten Kendal dalam Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Kendal tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang diinisiasi oleh Dinas Sosial bersama dengan LRC-KJHAM.

Terjadinya perubahan pejabat dilingkungan dinas sosial, sinergi kedua layanan ini sudah dipindahkan ke dinas lain. Sementara Pejabat baru tidak pernah terlibat selama proses penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) sehingga Dinas sosial kesulitan untuk membangun argumentasi tentang landasan sinergi kedua layanan tersebut pada saat paparan dihadapan Asisten II  dan Bagian Hukum.

Tanggal 27 Februari 2018 menurut informasi dari Bapperlibang dan dinas sosial kabupaten Kendal, Rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Kendal tentang Penyelenggaraan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) akan dinaikan oleh bagian hukum ke Bupati. Sehingga bapperlibang meminta untuk membantu menjelaskan kepada bagian hukum tersebut.

Lobi pertama kali dilakukan kepada kepada bagian hukum. KJHAM bersama Adi (Bapperlitbang) sekaligus TA SLRT menemui Labib  Bagian Hukum kabupaten Kendal. Labib langsung menanyakan dasar hukum ditingkat nasional tentang sinergi kedua layanan tersebut. LRC-KJHAM menjelaskan bahwa secara nasional belum ada dasar hukum untuk mensinergikan kedua layanan tersebut, tetapi baru kesepahaman verbal antara kedua kementerian yang membawahi kedua lembaga tersebut yang berkomitmen untuk bersinergi.

LRC-KJHAM menjelaskan bahwa Permensos nomor 15 tahun 2018 tentang sistem dan layanan rujukan terpadu. Sasaran SLRT termasuk perempuan korban kekerasan. LRC-KJHAM juga menjelaskan dalam mekanisme SLRT pelayanan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan di P2TP2A-Dinas Sosial menjadi bagian dari Back office dari Sistem SLRT, tetapi sebagai bagian dari layanan back office penanganan kasus tidak tersinergi dengan layanan penanganan di P2TP2A. Sehingga membutuh upaya sinergi kedua lembaga tersebut. Setelah berdialog sekitar 30 menit, Labib menyepakati proses sinergi akan masuk dalam Perbub SLRT tersebut tetapi tidak dimasukan dalam keseluruhan pasal tetapi akan dimasukan dalam satu pasal yang akan menjadi landasan dari sinergi itu. Labib juga mendiskusikan apa saja senergi yang akan dimasukan dan LRC-KJHAM memberi 3 hal sinergi yaitu layanan (berdasarkan sasaran SLRT dan sebagaimana permensos 15/2018). Sinergi data ini juga berdasarkan permensos 08 tahun 2012 tentang pedoman pendataan  dan pengelolaan data PMKS. dan yang terakhir adalah  Koordinasi dilevel desa-Kabupaten. Labib menekankan bahwa yang akan dilayani adalah perempuan dan anak miskin.

Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) sendiri adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupten/Kota) dan non-pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik. Masyarakat miskin dan rentan miskin yang menjadi sasaran SLRT termasuk 26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dimana perempuan dan anak korban kekerasan masuk dalam 26 PMKS tersebut diantaranya adalah anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak kekerasan, korban trafficking, korban tindak kekerasan, dan pekerja migran bermasalah.

Tujuan sinergi ini akan membantu perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan akses perlindungan sosial  yang selama ini dikelola oleh SLRT-Dinsos proses jaminan sosial  seperti rastra, bedah rumah, kube, KIS dan KIP. Jaminan Sosial merupakan elemen penting dalam proses pemulihan korban kekerasan. Sehingga sinergi kedua layanan diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan angka kemiskinan perempuan.