. Diterima oleh Biro hukum dan Ortala.
Mereka hanya berfokus pada yuridis formal. Bahwa rujukan dlm konteks kasus KtP harus merujuk pada aturan Kemendagri. Dalam UU ttg pemerintah Daerah Rujukan penanganan kasus KtP menjadi kewenangan Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Tetapi saat ini kementrian PPPA sedang menyusun :

1. NSPK penanganan kasus KtP
2. NSPK rujukan KtP

Yg perlu dicermati dan dikaji ulang adalah Permeneg PPPA ttg pembentukan P2TP2A dihapus. Dan Kelembagaan untuk menangani kasus KtP adalah UPTD PPPA berdasarkan Permeneg PPPA nomor 4 tahun 2018. dalam permeneg Ini kewenangan UPTD adalah menyelenggarakan layanan antara lain :
1. Pengaduan
2.rumah sementara
3.rumah perlindungan
4 .pendampingan
5.Mediasi.

Sementara layanan lain seperti rehab kesehatan, sosial, pemulangan dan reintegrasi menjadi kewenangan dari dinas lain. Yg menjadi titik perhatian adalah bahwa Dinas PPPA tdk memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan layanan selain layanan yg diatur dalam permeneg tersebut. Sehingga konsep/pendekatan keterpaduan menjadi hilang.
Selain itu kementrian PPPA juga koordinasi termasuk koordinasi penanganan kasus yang melibatkan lintas Provinsi akan ditarik ke pusat/ke kementrian. Provinsi tdk diberi kewenangan untuk berkoordinasi langsung dengan provinsi lain. Sementara prakteknya untuk mempercepat koordinasi penanganan kasus antar provinsi termasuk Jateng bsa koordinasi secara langsung.
Tetapi karena pergub ini mengatur rujukan di tingkat kabupaten/kota di provinsi Jateng dan itu merupakan kekosongan kebijakan maka kementrian PPPA mengapresiasi langkah Jateng yg lebih dulu menginisiasi. Sementara kementrian PPPA baru menyusun tahun ini